Rumah Terpidana Dirampas dan Dilelang, Kejari Kota Semarang Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp 4,98 Miliar

Penyerahan hasil lelang dilakukan Kejari Kota Semarang kepada bank bjb Cabang Semarang pada Kamis (23/7/2026) kemarin.
Penyerahan hasil lelang dilakukan Kejari Kota Semarang kepada bank bjb Cabang Semarang pada Kamis (23/7/2026) kemarin.

SEMARANGUPDATE.COM – Rumah milik terpidana Agus Hartono yang berada di Kota Semarang resmi dirampas dan dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Hasil lelang aset rampasan negara tersebut mencapai Rp 4,98 miliar dan telah disetorkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara.

Bacaan Lainnya

Eksekusi aset itu dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Penyerahan hasil lelang dilakukan Kejari Kota Semarang kepada bank bjb Cabang Semarang pada Kamis (23/7/2026) kemarin.

Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengatakan pelelangan rumah milik terpidana merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara atas nama Agus Hartono.

“Kejaksaan Negeri Kota Semarang secara resmi telah melaksanakan penyerahan uang hasil lelang barang rampasan negara sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara atas nama terpidana Agus Hartono,” ujar Andhie.

Ia menjelaskan, seluruh proses pelelangan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari penjualan aset tersebut, negara berhasil memperoleh dana sebesar Rp 4,98 miliar yang selanjutnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.

Menurut Andhie, keberhasilan pelelangan aset rampasan ini menjadi salah satu bentuk optimalisasi pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana.

Proses tersebut juga menunjukkan bahwa eksekusi putusan pengadilan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan dan pelelangan aset.

“Keberhasilan eksekusi ini tidak lepas dari sinergitas dan koordinasi yang baik dari semua pihak. Apa yang kita lakukan diharapkan memberikan dampak yang positif pada penegakan hukum di Indonesia, dan Jawa Tengah pada khususnya,” katanya.

Sementara itu, Pemimpin Cabang bank bjb Semarang, Risto Surbakti, mengatakan dana hasil lelang rumah terpidana akan digunakan sebagai bagian dari mekanisme pengembalian kerugian negara.

“Tentunya nanti akan digunakan untuk mengurangi dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar,” ujar Risto.

Kejari Kota Semarang menegaskan akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi barang rampasan negara sebagai upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (*)

Pos terkait