Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 103 Kasus yang Sudah Inkrah, Ada 1,1 Kg Narkotika

Kejari Semarang memusnahkan barang bukti dari 103 perkara, termasuk 1,1 kg narkotika, 12.064 butir obat, HP, senjata tajam, dan rokok ilegal.

SEMARANGUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 103 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Pemusnahan tersebut mencakup perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) periode Triwulan III 2026.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang bersama jajaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum hingga tuntas.

Kegiatan itu juga menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata penegakan hukum yang tuntas,” kata Lilik dalam keterangannya.

103 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Dari total perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 102 perkara merupakan tindak pidana umum, sedangkan satu perkara lainnya merupakan tindak pidana khusus.

Rinciannya, sebanyak 69 perkara terkait tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, 10 perkara tindak pidana kesehatan, serta 22 perkara tindak pidana umum lainnya.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika dengan total berat sekitar 1,1 kilogram, 12.064 butir obat-obatan keras dan psikotropika, 26 unit telepon seluler, tujuh senjata tajam, serta 190 slop rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, ekstasi, serta berbagai jenis sinte.

Sementara obat-obatan yang dimusnahkan antara lain tablet Esilgan, Lorazepam, Diazepam, Alprazolam dan sejumlah obat lainnya yang berkaitan dengan perkara tindak pidana.

Dimusnahkan dengan Metode Berbeda

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai karakteristik masing-masing barang bukti. Tujuannya memastikan seluruh barang tersebut benar-benar hancur, rusak, dan tidak dapat digunakan kembali.

Untuk narkotika serta obat-obatan keras dan psikotropika, barang bukti dihancurkan menggunakan mesin blender yang dicampur dengan cairan khusus.

Sementara itu, 190 slop rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Barang elektronik berupa telepon seluler dihancurkan menggunakan alat berat atau palu sampai remuk. Adapun tujuh senjata tajam dipotong dan dihancurkan secara mekanis menggunakan alat gerinda.

Proses pemusnahan tersebut disaksikan sejumlah instansi terkait sebagai bentuk sinergi penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah beserta jajaran, Kapolrestabes Semarang beserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Kepala KPPBC TMP A Semarang, serta Kepala Kantor Imigrasi Semarang.

Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti

Kejari Kota Semarang menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jaksa bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan dalam proses tersebut.

Selain menjalankan putusan hukum, pemusnahan juga ditujukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti selama berada di tempat penyimpanan.

Pemusnahan secara terbuka sekaligus menjadi pesan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana, khususnya narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga peredaran rokok ilegal, dilakukan secara tuntas.

Kejari Semarang menegaskan penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi dilanjutkan dengan eksekusi terhadap barang bukti hingga benar-benar tidak dapat digunakan kembali. (*)

Pos terkait