Imigrasi Semarang Perkuat Layanan Perkawinan Campur dan Kepastian Hukum

Imigrasi Semarang Perkuat Layanan Perkawinan Campur dan Kepastian Hukum
Imigrasi Semarang Perkuat Layanan Perkawinan Campur dan Kepastian Hukum

SEMARANGUPDATE.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat pemahaman dan menyelaraskan penerapan aturan terkait izin tinggal keimigrasian, administrasi kependudukan, serta administrasi hukum umum bagi subjek perkawinan campur.

Kegiatan bertajuk FGD Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian, Dispendukcapil, dan Administrasi Hukum Umum bagi Subjek Perkawinan Campur dan Satuan Kerja Imigrasi se-Jawa Tengah tersebut berlangsung pada 19-21 Agustus 2026 di Wahid Bandungan Hotel & Resort, Kabupaten Semarang.

Bacaan Lainnya

Forum tersebut diikuti perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah.

Sejumlah narasumber turut memberikan materi, berasal dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dispendukcapil Kabupaten Semarang, serta perwakilan komunitas perkawinan campur.

Pada agenda utama Kamis (20/8), peserta mengikuti tiga sesi diskusi panel yang membahas berbagai persoalan pelayanan bagi masyarakat yang terkait perkawinan campur.

Materi pertama disampaikan Cun Sudiharto dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mengenai layanan status keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Selanjutnya, Deni Kristiawan dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum membahas layanan kewarganegaraan.

Sementara itu, Tajudinor dari Dispendukcapil Kabupaten Semarang menyampaikan materi mengenai administrasi kependudukan dalam perkawinan campur.

Diskusi kemudian berkembang dengan membahas sejumlah persoalan yang ditemui petugas maupun masyarakat. Peserta berupaya menyelaraskan penerapan aturan di bidang keimigrasian, kewarganegaraan, dan administrasi kependudukan agar pelayanan dapat diberikan secara lebih jelas dan konsisten.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Putu Agus Eka Putra mengatakan, FGD tersebut diharapkan tidak hanya menjadi forum bertukar informasi, tetapi juga memperkuat koordinasi antarinstansi.

“FGD ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pemahaman antara Imigrasi, Administrasi Hukum Umum, Dispendukcapil, serta masyarakat khususnya komunitas perkawinan campur. Diskusi yang berlangsung sangat positif karena berbagai permasalahan aktual dapat dibahas secara langsung bersama instansi yang memiliki kewenangan. Harapannya, komunikasi dan kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin jelas, mudah, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Sejumlah aspek teknis turut menjadi pembahasan, antara lain proses pendaftaran ABG dan fasilitas Affidavit, mekanisme pemilihan kewarganegaraan, kewajiban pengembalian dokumen keimigrasian, pencatatan status kewarganegaraan, serta penerbitan dokumen kependudukan bagi warga negara asing.

Hasil diskusi dan berbagai masukan yang diperoleh selama kegiatan selanjutnya akan dihimpun untuk ditindaklanjuti. Salah satu gagasan yang muncul adalah penyusunan buku panduan terpadu bagi petugas dan masyarakat.

Panduan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi referensi praktis mengenai layanan perkawinan campur, ABG, kewarganegaraan, izin tinggal, serta administrasi kependudukan. Materi akan disusun dengan bahasa yang lebih sederhana sehingga alur pelayanan lintas instansi dapat dipahami dengan mudah.

Melalui koordinasi yang lebih kuat, sinkronisasi data, sosialisasi berkelanjutan, dan peningkatan kualitas pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang berupaya menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan yang berorientasi kepada masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.” (*)

Pos terkait