Imigrasi Semarang Deportasi Dua WN Tiongkok karena Menyalahgunakan Izin Tinggal

Imigrasi Semarang Deportasi Dua WN Tiongkok karena Menyalahgunakan Izin Tinggal
Imigrasi Semarang Deportasi Dua WN Tiongkok karena Menyalahgunakan Izin Tinggal

SEMARANGUPDATE.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial CB dan ZJ setelah keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, pada Sabtu (5/9/2026). Deportasi tersebut merupakan tindakan administratif keimigrasian yang dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan izin tinggal.

Bacaan Lainnya

Tindakan deportasi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Nomor WIM.13.IMI.1-GR.04.14-7483 tertanggal 4 September 2026.

Pelanggaran yang dilakukan keduanya memenuhi unsur Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pemulangan dimulai dengan penyelesaian administrasi oleh petugas pada pukul 08.00 WIB. Satu jam kemudian, kedua warga negara asing tersebut dibawa menuju Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani.

Setibanya di bandara sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melaporkan keberangkatan keduanya melalui konter maskapai AirAsia. Petugas juga berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang sedang bertugas.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan keberangkatan selesai, petugas mengawal CB dan ZJ menuju ruang tunggu penerbangan internasional. Keduanya kemudian naik pesawat sekitar pukul 12.00 WIB.

Mereka diberangkatkan menggunakan penerbangan AirAsia AK451 yang lepas landas pada pukul 12.20 WIB dengan tujuan negara asal dan transit terlebih dahulu di Malaysia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, mengatakan, “Pendeportasian ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur, mulai dari penyiapan administrasi hingga pengawalan keberangkatan kedua warga negara asing tersebut.”

Seluruh proses deportasi berjalan aman dan tertib. Setelah memastikan kedua warga negara Tiongkok tersebut meninggalkan wilayah Indonesia, petugas kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.

Sebagai langkah lanjutan, Imigrasi Semarang akan menyampaikan laporan pelaksanaan deportasi kepada pimpinan. Selain itu, instansi tersebut akan mengajukan permohonan penangkalan terhadap CB dan ZJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus dilakukan.

Setiap orang asing yang berada di Indonesia diwajibkan mematuhi aturan keimigrasian dan menggunakan izin tinggal sesuai tujuan pemberiannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan, “Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Semarang. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga tertib keimigrasian.” (*)

Pos terkait