SEMARANGUPDATE.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mencatat sejumlah capaian penting dalam pengawasan keimigrasian selama Januari hingga Juni 2026.
Selain menolak puluhan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, petugas juga menunda keberangkatan puluhan calon pekerja migran yang diduga berangkat secara nonprosedural serta menangani empat WNA yang diduga terlibat jaringan love scamming.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, saat kegiatan gathering bersama media di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Kamis (23/7/2026).
21 WNA Ditolak Masuk Lewat Bandara Ahmad Yani
Selama enam bulan pertama 2026, Imigrasi Semarang menolak kedatangan 21 warga negara asing melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Para WNA tersebut berasal dari China, Malaysia, dan Belanda.
Penolakan dilakukan karena petugas menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari pemberian keterangan yang tidak benar saat pengajuan visa, kehilangan dokumen perjalanan, hingga ketidaksesuaian antara tujuan kedatangan dengan izin yang dimiliki.
“Ada yang memberikan keterangan tidak benar saat memperoleh visa, ada yang kehilangan paspor, dan ada juga yang tujuan masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan keterangannya,” ujar Ari Widodo.
78 Penumpang Ditunda Berangkat ke Luar Negeri
Selain memperketat pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia, Imigrasi Semarang juga menunda keberangkatan 78 penumpang yang hendak terbang ke luar negeri melalui Bandara Ahmad Yani.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan tiga lainnya masing-masing berkewarganegaraan Singapura, Thailand, dan China.
Menurut Ari, mayoritas WNI yang keberangkatannya ditunda diduga akan bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan agar masyarakat tidak menjadi korban eksploitasi maupun persoalan hukum di negara tujuan.
“Ini bukan penolakan, tetapi penundaan. Kalau nanti dokumennya sudah lengkap dan sesuai aturan, mereka bisa diberangkatkan,” jelasnya.
Antisipasi TPPO dan Modus Online Scamming
Ari menjelaskan, penundaan keberangkatan calon pekerja migran merupakan bagian dari upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri. Namun kenyataannya, tidak sedikit yang justru dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring atau online scamming.
“Banyak yang dijanjikan pekerjaan, tetapi setelah sampai di sana justru dipekerjakan sebagai operator scamming. Itu yang kami antisipasi,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar penerbangan internasional dari Semarang menuju Singapura sebagai negara transit sebelum penumpang melanjutkan perjalanan ke Myanmar, Kamboja, maupun sejumlah negara di kawasan Timur Tengah yang kerap menjadi tujuan keberangkatan pekerja migran nonprosedural.
Empat WNA Diduga Terlibat Love Scamming
Di bidang penegakan hukum, Imigrasi Semarang juga mengamankan empat warga negara asing yang diduga menjadi bagian dari jaringan love scamming selama semester pertama 2026.
Saat ini, keempat WNA tersebut masih menjalani proses hukum untuk menentukan apakah akan diproses secara pidana di Indonesia atau dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
“Kita sudah pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka love scamming sebanyak empat orang WNA. Saat ini masih dalam proses, apakah nanti diputuskan dipidana di Indonesia atau dilakukan pendeportasian melalui mekanisme keimigrasian,” ujar Ari.
Masyarakat Diminta Ikut Awasi Orang Asing
Ari juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian maupun tindak kejahatan lintas negara.
“Apabila masyarakat melihat di lingkungannya ada aktivitas yang tidak wajar, misalnya keluar masuk orang asing yang mencurigakan, silakan diinformasikan kepada kepolisian atau Imigrasi agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)







