Imigrasi Semarang Deportasi WNA Afghanistan, Izin Tinggal Mahasiswa Disalahgunakan

Imigrasi Semarang Deportasi WNA Afghanistan, Izin Tinggal Mahasiswa Disalahgunakan
Imigrasi Semarang Deportasi WNA Afghanistan, Izin Tinggal Mahasiswa Disalahgunakan

SEMARANGUPDATE.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM karena menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan tujuan awal pemberiannya.

MEM sebelumnya datang ke Indonesia untuk menempuh pendidikan pascasarjana di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang.

Bacaan Lainnya

Namun, setelah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025, ia masih berada di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan.

Dalam pemeriksaan keimigrasian, MEM mengakui telah mendirikan sebuah Perseroan Terbatas bersama istrinya pada 25 November 2025. Ia juga tercatat sebagai direktur perusahaan tersebut.

Perusahaan yang direncanakan bergerak di bidang rumah makan atau restoran khas Timur Tengah itu berkedudukan di Kabupaten Demak.

Meski belum beroperasi dan MEM mengaku belum bekerja maupun menerima penghasilan dari perusahaan tersebut, statusnya sebagai pendiri sekaligus direktur dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal pelajar yang dimilikinya.

Petugas Imigrasi Semarang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap identitas, izin tinggal, riwayat pendidikan, keberadaan, serta aktivitas MEM selama berada di Indonesia. Pemeriksaan turut didampingi penerjemah agar proses pengambilan keterangan dapat berlangsung secara utuh.

Dari pemeriksaan tersebut, MEM mengakui mengetahui bahwa izin tinggalnya hanya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.

Ia menyatakan tidak bermaksud melanggar hukum dan mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk mengurus izin tinggal berikutnya. Namun, setiap warga negara asing tetap diwajibkan menjalankan kegiatan sesuai visa dan izin tinggal yang dimiliki.

Aktivitas MEM diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah melalui pemeriksaan dan proses administrasi, Kantor Imigrasi Semarang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap MEM.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo menegaskan bahwa setiap izin tinggal harus digunakan sesuai tujuan pemberiannya.

“Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami laksanakan secara tegas, profesional, dan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian,” ujar Ari Widodo.

Kantor Imigrasi Semarang mengingatkan warga negara asing, penjamin, lembaga pendidikan, maupun pelaku usaha agar memahami dan mematuhi aturan keimigrasian.

Setiap perubahan kegiatan, status, atau penjamin harus dikonsultasikan dan diselesaikan melalui prosedur yang berlaku sebelum kegiatan baru dijalankan. (*)

Pos terkait