SEMARANGUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan AF (39), seorang oknum pengasuh pondok pesantren di kawasan Tinjomoyo, Banyumanik, Kota Semarang, usai menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (24/6/2026).
Tersangka yang diketahui bernama Achmad Fauzi alias Abah Khan itu kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Dr. Cipto, Semarang, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum dan persiapan persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, menjelaskan bahwa tersangka merupakan pengasuh di Pondok Pesantren Al Jaelani yang berada di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik.
Korban dalam perkara ini diketahui merupakan salah satu santriwati yang tinggal dan menimba ilmu di pondok pesantren tersebut.
“Hubungan antara tersangka dengan korban adalah tersangka merupakan kiai atau pengasuh Pondok Pesantren Al Jaelani, sedangkan korban merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut,” ujar Lilik Haryadi, dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan perbuatan cabul tersebut ke Polrestabes Semarang karena tidak terima atas tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Lilik menegaskan, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), status hukum AF kini telah berubah menjadi terdakwa dan langsung dilakukan penahanan.
“Terdakwa AF kini resmi menyandang status sebagai terdakwa dan dilakukan penahanan rutan,” tegasnya.
Selama masa penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk segera disidangkan.
“Terdakwa akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Dr. Cipto, Semarang, sambil menunggu JPU merampungkan dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” pungkas Lilik. (*)







