SEMARANGUPDATE.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara Timor Leste berinisial TFA (22) karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
TFA diketahui masih berada di wilayah Indonesia setelah masa berlaku Izin Tinggal Terbatas (ITAS) miliknya berakhir pada 6 April 2026. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal setelah masa berlaku dokumen tersebut habis.
Pemeriksaan terhadap TFA dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026. Petugas kemudian mendalami dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh, TFA dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Proses deportasi dimulai pada Jumat, 7 Agustus 2026. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengawal TFA dari Semarang menuju Bali melalui penerbangan dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Setibanya di Bali, pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pagi, Tim Inteldakim Imigrasi Semarang berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk menyelesaikan administrasi pendeportasian.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan administrasi rampung, TFA diberangkatkan menuju Dili, Timor Leste, pada pukul 09.00 WITA.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan izin tinggal yang dimiliki.
“Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimilikinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan direkomendasikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut Imigrasi Semarang, penanganan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
Setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses administratif sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengimbau seluruh warga negara asing untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan sebelum masa berlaku dokumen berakhir.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi mengenai keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi. (*)







