Praktisi Hukum Jateng Dr Hendra Wijaya Soroti Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Minta Penegakan Hukum Transparan

Praktisi hukum Jateng, Dr. Hendra Wijaya, SH, MH mendesak Bareskrim mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan pejabat negara. (Dok)

SEMARANGUPDATE.COM – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh publik mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi hukum.

Perkara yang disebut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi, melainkan juga menyangkut keamanan negara dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Bacaan Lainnya

Praktisi Hukum Jawa Tengah, Dr. Hendra Wijaya, SH, MH, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, penyidik tidak cukup hanya mengungkap pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga harus menelusuri siapa pemberi perintah serta tujuan pengumpulan informasi tersebut.

“Ini masalah serius. Persoalan terpenting bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, tetapi siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan apa, dan digunakan untuk apa hasil penyadapan,” kata Dr. Hendra Wijaya, Rabu (4/11/2026).

Founder Law Firm Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH yang berkantor di Jalan Erlangga Raya Nomor 41 B-C, Kota Semarang, itu menjelaskan bahwa penyadapan terhadap kepala negara maupun pejabat pemerintahan memiliki konsekuensi hukum serius apabila dilakukan tanpa landasan hukum dan kewenangan yang sah.

Terlebih, apabila informasi yang diperoleh dari aktivitas tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.

“Terlebih jika informasi yang diperoleh digunakan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu,” ujar Dr. Hendra Wijaya, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang itu.

Dr. Hendra Wijaya juga menyatakan sependapat dengan langkah Bareskrim Polri yang menerapkan sejumlah pasal pidana dalam penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Adapun pasal-pasal yang disebut dikenakan kepada para tersangka meliputi:

1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

3. Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Menurutnya, penerapan pasal berlapis menunjukkan bahwa perkara tersebut perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang komprehensif. Namun, pembuktian setiap unsur tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses penyidikan dan peradilan.

“Ancaman pidana dengan jeratan pasal berlapis itu tentunya sudah didukung alat bukti yang kuat yang diperoleh oleh penyidik. Mengingat ini adalah masalah serius yang berkaitan dengan kepala negara dan keamanan negara, maka ancaman pidananya harus berat,” tambahnya.

Bareskrim Diminta Transparan, Jangan Ada Pihak yang Dilindungi

Lebih lanjut, Dr. Hendra Wijaya mendesak Bareskrim Polri agar mengusut dugaan penyadapan ilegal tersebut secara terbuka dan menyeluruh.

Ia menilai transparansi penting agar masyarakat mengetahui konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dan kemungkinan adanya pemberi perintah.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum berjalan tanpa tebang pilih. Setiap orang yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, apalagi ada tersangka yang dilindungi. Semua yang terlibat harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Diberitakan, Bareskrim Polri disebut menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Mereka disebut terdiri atas mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kesekretariatan Presiden (KSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin disebut menyampaikan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, hingga penghapusan data elektronik.

Kasus ini dikabarkan mulai terungkap setelah seorang petugas mengetahui adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Pada Oktober 2026, diduga terdapat perintah untuk menghapus sejumlah file hasil penyadapan tersebut. Petugas yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya kepada Bareskrim Polri. Laporan polisi terkait dugaan penyadapan ilegal tersebut disebut dibuat pada 30 Oktober 2026.

“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujar Asep.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan akses terhadap sistem elektronik dan keamanan informasi pejabat negara.

 Pengusutan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya instruksi maupun tujuan di balik aktivitas penyadapan tersebut. (*)

Pos terkait