Cara Sewa Lapangan Pancasila Simpang Lima, Disperkim Semarang Jelaskan Prosedurnya

Simpang Lima Semarang
Simpang Lima Semarang

SEMARANGUPDATE.COM – Masyarakat maupun penyelenggara acara yang ingin memanfaatkan Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang perlu mengikuti prosedur perizinan yang ditetapkan Pemerintah Kota Semarang. Setiap kegiatan di kawasan tersebut harus memperoleh persetujuan resmi setelah melalui pemeriksaan dan evaluasi dari instansi terkait.

Lapangan yang menjadi salah satu ikon Kota Semarang ini terbuka untuk berbagai kegiatan, mulai dari agenda sosial, keagamaan, seni budaya, hingga penyelenggaraan acara komersial dalam skala besar.

Bacaan Lainnya

Bagi pihak yang berencana menggelar kegiatan di lokasi tersebut, pengajuan izin harus dilakukan melalui surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Wali Kota Semarang dengan perantaraan instansi pengelola kawasan.

Surat pengajuan bersama proposal kegiatan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 148, Kota Semarang.

Proses pengajuan juga dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, sesuai kebutuhan dan karakteristik acara. Instansi yang mungkin perlu diajak berkoordinasi di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Semarang.

Dalam pengajuan tersebut, penyelenggara harus menyiapkan proposal yang menjelaskan secara terperinci rencana kegiatan. Dokumen itu mencakup konsep acara, jadwal pelaksanaan, lama penggunaan lokasi, perkiraan jumlah pengunjung, serta gambar tata letak atau layout panggung dan perlengkapan pendukung lainnya.

Setelah seluruh dokumen diterima, Pemkot Semarang akan menindaklanjutinya melalui pemeriksaan oleh tim teknis. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kelayakan kegiatan sekaligus menentukan besaran retribusi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pemkot Semarang menekankan bahwa pemanfaatan Lapangan Pancasila Simpang Lima harus mengikuti aturan perizinan yang berlaku. Seluruh tahapan tersebut diterapkan untuk memastikan pengelolaan fasilitas publik berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penggunaan dan penyewaan Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang diatur melalui mekanisme perizinan resmi Pemerintah Kota Semarang,” demikian keterangan resmi dari Pemerintah Kota Semarang dikutip pada Rabu, 4 November 2026.

“Di mana pemohon wajib mengajukan surat permohonan dan proposal kegiatan serta melakukan pembayaran retribusi resmi melalui mekanisme kas daerah,” lanjut pihak Pemkot Semarang menegaskan aturan teknisnya.

Apabila permohonan telah mendapatkan persetujuan, biaya retribusi akan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota. Besarannya dapat berbeda sesuai jenis kegiatan serta waktu pelaksanaan, baik pada hari kerja maupun akhir pekan (weekend).

Pembayaran retribusi juga harus dilakukan melalui saluran resmi, yakni bank daerah atau mekanisme kas daerah yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini bertujuan memastikan seluruh transaksi tercatat dan menghindari adanya pungutan di luar aturan.

Adapun masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas olahraga milik Pemkot Semarang untuk kegiatan rutin berskala kecil dapat memanfaatkan layanan digital Estipora yang dikelola Dispora Kota Semarang.

Sementara itu, penyelenggaraan acara besar di Lapangan Pancasila Simpang Lima tetap mengharuskan pemohon mengurus perizinan serta melakukan koordinasi secara langsung dengan Disperkim Kota Semarang. (*)

Pos terkait