Sertifikat Sudah Balik Nama, Tiba-tiba Disita: BPN Semarang Dilaporkan ke Ombudsman

Kuasa Hukum, Hendra Wijaya, menunjukkan bukti aduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah atas kinerja BPN Kota Semarang.

SEMARANGUPDATE.COM – Kinerja Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang mendapat sorotan tajam setelah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengurusan sertifikat tanah yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Aduan itu diajukan oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Dr Hendra Wijaya, ST, SH, MH yang berkantor di Jalan Erlangga Raya, Kota Semarang, pada Rabu (15/4/2026). Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengangkatan sita atas dua objek tanah dan bangunan milik kliennya yang berlarut-larut.

Kuasa hukum, Hendra Wijaya, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari transaksi pembelian rumah di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Maret 2023. Proses administrasi kemudian dilanjutkan dengan Akta Jual Beli (AJB) pada Juni 2023 hingga sertifikat resmi beralih nama.

Namun, pada Oktober 2023, sertifikat tersebut justru mengalami pemblokiran atau penetapan sita. Kondisi ini baru terungkap pada 2024 saat klien berencana melakukan penggabungan sertifikat, yang kemudian diduga berkaitan dengan sengketa waris dari pemilik sebelumnya.

Hendra Wijaya menyebut, pada 6 Maret 2026 pihaknya melalui penyidik Polda Jateng telah mengajukan permohonan pembukaan blokir atau pembukaan sita ke BPN Kota Semarang.

Bahkan, mereka telah melakukan pengecekan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pada 7 April 2026, yang disertai surat pengangkatan sita melalui notaris.

“Secara prosedur, seharusnya proses ini selesai maksimal 14 hari kerja. Namun hingga kini belum ada kejelasan,” keluhnya, saat ditemui, Kamis (16/4/2026).

Pihaknya mengaku telah empat kali menanyakan langsung ke BPN terkait status sita tersebut, serta tiga kali melayangkan surat resmi. Namun, permohonan pengangkatan sita tidak kunjung diproses.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan kejanggalan waktu peletakan sita yang terjadi pada Oktober 2023, padahal kepemilikan telah sah beralih sejak Juni 2023.

“Kami mempertanyakan kinerja BPN, ini ada apa? Jangan sampai pelayanan publik terkesan diabaikan,” tegasnya.

Melalui laporan ke Ombudsman, Dr Hendra Wijaya berharap ada evaluasi terhadap kinerja BPN Kota Semarang serta percepatan proses pengangkatan sita agar hak klien mereka dapat segera dipulihkan. (*)

Pos terkait