SEMARANGUPDATE.COM – Forum Advokasi Rakyat (FAR) resmi melayangkan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan Pakuwon Mall Semarang, yang terletak di Gombel Lama, Kota Semarang.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, praktik bypass prosedur, serta indikasi suap dan gratifikasi dalam proses penerbitan izin proyek megaproyek tersebut.
Koordinator FAR, Eko Haryanto, menyebut pihaknya melaporkan sejumlah oknum pejabat atau pegawai pada Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.
Selain itu, pihak pengembang atau perusahaan serta kontraktor proyek juga turut dilaporkan.
Menurut FAR, langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya menyelamatkan ruang hidup masyarakat sekaligus mendorong penegakan aturan yang bersih dari praktik transaksional koruptif.
“Kawasan Gombel Lama secara geografis dikenal luas sebagai zona rawan pergeseran tanah dan berada di atas jalur sesar aktif. Pembangunan skala besar di wilayah ini wajib melalui kajian mendalam dan syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang ketat. Namun, proyek ini diduga kuat berjalan tanpa pemenuhan prosedur Amdal yang sah,” tegas Eko, Rabu (7/10/2026).
FAR juga menyoroti dampak pembangunan terhadap warga sekitar.
Berdasarkan data yang mereka himpun di lapangan, sedikitnya 19 rumah warga mengalami kerusakan struktural parah yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembangunan.
Organisasi tersebut menilai munculnya sejumlah izin operasional di kawasan yang dinilai rawan bencana mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen formal dan kondisi teknis di lapangan.
FAR juga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait.
Menurut mereka, dugaan kelonggaran pengawasan dan pembiaran tersebut memunculkan dugaan adanya aliran dana tidak sah berupa suap atau gratifikasi dari pihak pengembang kepada oknum pejabat dinas untuk memuluskan proyek.
Atas laporan tersebut, FAR mendesak KPK melakukan sejumlah langkah.
Pertama, mengusut dugaan aliran dana atau gratifikasi dalam penerbitan izin proyek Pakuwon Mall Semarang.
Kedua, FAR meminta KPK memeriksa oknum pejabat Distaru dan DLH Kota Semarang yang terlibat dalam proses perizinan proyek.
Ketiga, FAR meminta aktivitas proyek dihentikan sementara untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan serta kerugian masyarakat yang lebih luas.
FAR menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas.
Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya memperjuangkan keadilan bagi warga Semarang sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). (*)







