Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka, Bareskrim Ungkap Modusnya

Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Simak kronologi, modus, dan pasal yang menjerat ketiganya. (Dok/Hasil olahan AI)

SEMARANGUPDATE.COM – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal kepolisian sebagai tersangka.

Salah satu nama yang terseret dalam perkara ini adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bacaan Lainnya

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar hukum.

“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Bareskrim menduga tindakan tersebut tidak mengikuti prosedur penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Dugaan Penghapusan Data Penyadapan pada Oktober 2026

Perkara ini mulai terungkap setelah seorang petugas mengetahui adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Menurut keterangan Bareskrim, pada Oktober 2026 terdapat dugaan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan tersebut. Petugas yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya kepada Bareskrim Polri.

Laporan polisi terkait dugaan penyadapan ilegal tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026.

“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujar Asep.

Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Sita Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, meliputi:

  • 11 unit telepon genggam
  • 1 unit iPad
  • 4 buah flashdisk

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi, masih diperiksa sebagai saksi.

Bareskrim menduga ketiga tersangka terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya.

Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Bukan Kebijakan Institusi

Di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut, Polri menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani merupakan dugaan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi.

Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan penegasan tersebut dalam konferensi pers.

“Hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ucap Asep Edi Suheri.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi.

Tiga Tersangka Dijerat KUHP dan UU ITE

Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal pidana, yakni:

  • Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
  • Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan perlindungan privasi sejumlah tokoh publik.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut. (*)

Pos terkait