Pegadaian Kanwil XI Semarang Buka Suara soal Barang Jaminan Diduga Hasil Pencurian yang Dilelang

PT Pegadaian
Pegadaian Kanwil XI Semarang menanggapi kasus barang jaminan yang diduga terkait pencurian. Empat unit layanan menerima jaminan dari nasabah berinisial LW dan VH. (Dok)

SEMARANGUPDATE.COM – PT Pegadaian (Persero) menanggapi pemberitaan mengenai barang jaminan yang diduga milik pihak lain dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Pegadaian menyebut terdapat empat unit layanan di wilayah Semarang yang menerima barang jaminan dari nasabah berinisial LW dan VH.

Bacaan Lainnya

Kabag Humas dan Protokol PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Yela Aditya, menjelaskan empat unit layanan tersebut yakni UPS Masjid Agung, UPC Sriwijaya, UPC Mrican, dan UPC Kedungmundu.

Dalam keterangannya, Pegadaian menyatakan prihatin atas kejadian yang diberitakan dan menegaskan tetap berkomitmen menjalankan pelayanan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penyelesaian persoalan nasabah secara profesional.

Berdasarkan perjanjian kredit, nasabah yang bersangkutan disebut telah melewati tanggal jatuh tempo dan masuk kategori wanprestasi.

Kondisi tersebut membuat barang jaminan memasuki proses lelang sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

“PT Pegadaian (Persero) melakukan tahapan lelang sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Yela dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Pegadaian Jelaskan Aturan Penerimaan Barang Jaminan

Terkait penerimaan barang jaminan yang belakangan dipersoalkan, Yela menjelaskan bahwa proses tersebut berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan merujuk Pasal 120 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa pihak yang menyerahkan barang bergerak sebagai jaminan kepada penyelenggara usaha jasa pembiayaan dianggap sebagai pemilik barang.

Ketentuan itu juga memberikan dasar perlindungan bagi penyelenggara gadai apabila kemudian diketahui barang jaminan berasal dari tindak kejahatan atau perbuatan melanggar hukum lainnya, sepanjang penyelenggara telah menerapkan prinsip mengenal pengguna jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pegadaian menyatakan telah menerapkan prosedur penerimaan barang jaminan dan prinsip mengenal pengguna jasa dalam transaksi yang dilakukan.

Dengan demikian, penerimaan barang jaminan didasarkan pada informasi dan dokumen yang disampaikan pihak yang menyerahkan barang pada saat transaksi.

Barang Jaminan Telah Diserahkan kepada Penyidik

Dalam perkembangan penanganan perkara, Pegadaian menyatakan telah menyerahkan barang jaminan kepada penyidik kepolisian.

Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Sita dari pengadilan negeri setempat yang disampaikan melalui prosedur yang berlaku.

Perusahaan menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan maupun informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan tetap mengedepankan pelayanan profesional, prinsip kehati-hatian, serta perlindungan terhadap kepentingan nasabah dan masyarakat,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan status kepemilikan barang yang dijadikan jaminan serta proses penanganannya oleh aparat penegak hukum.

Dugaan mengenai asal-usul barang tersebut tetap perlu mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlangsung.

Pegadaian berharap penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, sementara perusahaan menyatakan tetap menjalankan kegiatan pelayanan berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku. (*)

Pos terkait