SEMARANGUPDATE.COM – Polemik dugaan pelelangan sejumlah perhiasan yang disebut berkaitan dengan perkara pencurian mencuat di Semarang.
Dio Hermansyah Bakrie, S.H, kuasa hukum seorang pejabat Pemerintah Kota Semarang berinisial M, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polrestabes Semarang.
Laporan itu berkaitan dengan sejumlah perhiasan milik M yang sebelumnya diduga hilang dan kemudian disebut digadaikan di beberapa unit Pegadaian.
Nilai kerugian akibat hilangnya berbagai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai Rp 350 juta.
Menurut Dio, perkara tersebut bermula ketika seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LW alias Lenny Wijayanti diduga membawa seorang pria bernama Falah Hakah ke rumah M saat majikannya sedang berada di luar kota.
Keberadaan pria tersebut kemudian diketahui oleh suami Lenny ketika pulang ke rumah.
Setelah pria tersebut meninggalkan lokasi, keluarga M mencurigai adanya sejumlah perhiasan yang hilang.
“Ketika majikan berada di luar kota, suaminya pulang dan mendapati ada laki-laki di rumah. Setelah itu muncul kecurigaan karena sejumlah perhiasan milik klien kami ternyata hilang,” ujar Dio, Selasa (6/10/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Lenny serta Falah. Keduanya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan, kata Dio, barang-barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut diketahui telah digadaikan di sejumlah unit Pegadaian.
Persoalan baru muncul ketika kuasa hukum M mengetahui adanya dugaan pelelangan terhadap sebagian barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Dio mengklaim pihak Pegadaian telah mengetahui bahwa barang-barang tersebut berkaitan dengan perkara pidana.
Polisi juga disebut telah mendatangi sejumlah unit Pegadaian dan menyampaikan agar barang-barang yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak dilelang.
Namun, pihak kuasa hukum kemudian mengetahui bahwa sebagian perhiasan tersebut justru dilelang setelah dilakukan penyitaan.
“Polisi sudah menyampaikan bahwa barang tersebut berkaitan dengan perkara dan tidak boleh dilelang. Tetapi kemudian kami mengetahui barang-barang perhiasan tersebut justru dilelang,” kata Dio.
Empat unit Pegadaian disebut berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Pegadaian Gajah, Pegadaian Sriwijaya, Pegadaian Merican, dan Pegadaian Gedungmundu.
Dio kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polrestabes Semarang. Laporan ditujukan kepada sejumlah kepala unit atau cabang Pegadaian yang disebut mengetahui status barang yang dipermasalahkan.
“Karena sudah mengetahui barang itu diduga merupakan hasil kejahatan, tetapi tetap dilakukan pelelangan, kami melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian,” ujar Dio.
Dio meminta polisi mengusut proses yang terjadi terhadap barang-barang tersebut, termasuk bagaimana barang diterima, disita hingga akhirnya diduga masuk dalam proses pelelangan.
“Yang kami minta adalah polisi segera menindaklanjuti dan mengusut hasil dari proses di empat Pegadaian tersebut,” katanya.
Kasus dugaan pencurian perhiasan maupun dugaan pelanggaran terkait pelelangan tersebut saat ini masih berada dalam proses hukum. (*)







