SEMARANGUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyerahkan uang hasil lelang eksekusi barang rampasan negara senilai Rp 1.925.440.000 kepada Bank Mandiri, Senin (19/10/2026) kemarin.
Uang hasil lelang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiyo Utomo.
Penyerahan uang dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejari Kota Semarang, Agus Rujito, mengatakan pihaknya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus terus berkomitmen melakukan langkah pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Kami di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus, berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya dalam rangka pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi,” ujar Agus Rujito.
Menurut Agus, uang sebesar Rp 1,925 miliar tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan berupa dua bidang tanah yang sebelumnya telah dieksekusi sesuai ketentuan hukum.
“Seperti yang kita ketahui bersama, tanah tersebut telah kita lakukan lelang dan hasilnya sebesar Rp 1,9 miliar diserahkan ke Bank Mandiri sebagai uang pengganti dari kerugian negara yang ditimbulkan,” katanya.
Pelaksanaan eksekusi pemulihan kerugian negara cq. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Semarang tersebut mengacu pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar hukumnya yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6227 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Juli 2025, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT Smg tanggal 4 Februari 2025, jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 17 Desember 2024.
Proses lelang dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Semarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penyerahan uang tersebut, Kejari Kota Semarang menegaskan langkah pemulihan kerugian negara tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan eksekusi aset dan pengembalian nilai kerugian sesuai putusan pengadilan. (*)







