SEMARANGUPDATE.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan penanganan pengungsi melalui pemanfaatan teknologi digital. Upaya ini dilakukan dengan mengoptimalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta mengembangkan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Pemanfaatan sistem digital tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketepatan data, mendukung deteksi dini, serta mempercepat proses pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi menjadi salah satu agenda dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyoroti pentingnya keakuratan data dan kesiapan petugas dalam menjalankan pengawasan digital.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
APOA dimanfaatkan pengelola tempat penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI berfungsi membantu mengenali individu yang membutuhkan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.
Sistem SOI telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga datanya dapat ditampilkan secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk ketika dilakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian maupun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Di sisi lain, Imigrasi mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pencatatan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi ini mencakup pendataan identitas, pemeriksaan dokumen, pengambilan foto, serta pemantauan lokasi persebaran pengungsi melalui fitur geotagging.
Melalui sistem tersebut, petugas Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap menggunakan informasi awal dari UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Setelah menjalani uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi ini mulai diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Rinciannya meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang melibatkan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka tindak pidana keimigrasian paling banyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang. Berikutnya, terdapat 20 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 10 warga Pakistan, sembilan warga Bangladesh, dan lima warga Filipina.
Hendarsam menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi untuk memperkuat pengawasan harus disertai dengan sikap profesional dan integritas dari para petugas.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.
Penguatan sistem digital tersebut menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pengawasan yang tegas berdasarkan aturan, sekaligus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. (*)







