Emas Antam Turun Lagi! Simak Harga Terbaru 0,5 Gram hingga 1 Kg Hari Ini, 4 November 2026

Harga emas Antam hari ini 4 November 2026 turun Rp 4.000 per gram. Simak daftar harga emas Antam semua ukuran, harga buyback, dan ketentuan pajaknya. (Dok/Hasil olahan ChatGPT)

SEMARANGUPDATE.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) melalui Logam Mulia kembali mengalami penurunan pada Rabu, 4 November 2026.

Harga emas Antam hari ini turun Rp 4.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Penurunan tersebut membuat harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp 2.537.000.

Sementara itu, harga emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp 1.318.500.

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi maupun aset lindung nilai, perubahan harga emas Antam hari ini menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 4 November 2026

Berikut daftar lengkap harga dasar emas Antam Logam Mulia pada Rabu, 4 November 2026:

0,5 gramRp 1.318.500
1 gramRp 2.537.000
2 gramRp 5.014.000
3 gramRp 7.496.000
5 gramRp 12.460.000
10 gramRp 24.865.000
25 gramRp 62.037.000
50 gramRp 123.995.000
100 gramRp 247.912.000
250 gramRp 619.515.000
500 gramRp 1.238.820.000
1.000 gram (1 kg)Rp 2.477.600.000

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini

Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan.

Harga buyback emas Antam pada Rabu, 4 November 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.307.000 per gram, turun Rp 4.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Harga buyback menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulia kepada Antam.

Namun, nilai bersih yang diterima penjual dapat berbeda karena adanya potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan saat membeli maupun menjual kembali emas Antam.

Untuk transaksi pembelian emas, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik NPWP dan 0,5 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Dengan harga emas Antam yang kembali terkoreksi, calon investor dapat mencermati pergerakan harga sebelum menentukan waktu pembelian.

Perbandingan harga jual dan buyback juga penting untuk diperhitungkan dalam strategi investasi emas jangka Panjang. (*)

Pos terkait