SEMARANGUPDATE.COM – Seorang warga negara Ghana berinisial GKF harus menjalani penanganan keimigrasian setelah diketahui tinggal di Indonesia sekitar 216 hari atau lebih dari tujuh bulan setelah izin tinggalnya berakhir.
GKF diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang pada Jumat, 25 September 2026, di sebuah indekos kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Tak hanya mengalami overstay, GKF juga diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan untuk menjalankan aktivitas sebagai pemain sepak bola antarkampung (tarkam) berbayar.
Pengamanan dilakukan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Sebelum mendatangi lokasi, petugas berkoordinasi dengan sejumlah penghuni indekos untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan GKF.
Tim kemudian menemui pemilik indekos yang membenarkan bahwa GKF masih menyewa dan tinggal di tempat tersebut.
Setelah mendapatkan izin dari pemilik, petugas melakukan pemeriksaan ke kamar dan menemukan GKF berada di dalam. Identitas serta dokumen keimigrasiannya kemudian diperiksa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan GKF memegang Izin Tinggal Kunjungan indeks C1 yang berlaku hingga 21 Februari 2026.
GKF bersama dokumen perjalanannya selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo mengatakan, terdapat dua persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan GKF.
“Yang bersangkutan diketahui menjadi pemain tarkam bayaran dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa izin tinggalnya telah berakhir pada 21 Februari 2026, dengan perkiraan overstay sekitar 216 hari pada saat diamankan. Temuan tersebut menjadi dasar penanganan lebih lanjut,” kata Haryono, dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Dua Pelanggaran Keimigrasian Ditemukan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan, kepatuhan orang asing terhadap izin tinggal mencakup dua hal, yakni kesesuaian aktivitas dengan tujuan izin tinggal dan kepatuhan terhadap batas waktu tinggal.
“Setiap orang asing wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan dan kegiatan yang diperbolehkan. Izin kunjungan tidak dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan berbayar yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami melaksanakan pengawasan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi dan menindaklanjuti pelanggaran secara profesional,” ujar Ari.
Pemegang izin tinggal yang berasal dari visa kunjungan indeks C1 tidak diperbolehkan menjual barang atau jasa maupun menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas pekerjaan atau usaha dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
Karena itu, aktivitas GKF sebagai pemain tarkam berbayar dinilai tidak sesuai dengan ketentuan izin kunjungan yang dimilikinya.
Selain itu, keberadaan GKF yang masih berada di Indonesia setelah izin tinggal berakhir menjadi persoalan keimigrasian lainnya.
Secara umum, overstay terjadi ketika orang asing tetap berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya habis.
Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah mengatur bahwa orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Deportasi merupakan tindakan mengeluarkan orang asing secara paksa dari wilayah Indonesia, sedangkan penangkalan merupakan larangan bagi orang asing untuk masuk ke Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian.
Tak Mampu Beli Tiket, GKF Diserahkan ke Rumah Detensi
Dalam proses persiapan deportasi, GKF diketahui tidak mampu membeli tiket untuk kembali ke negara asalnya.
Kondisi tersebut membuat penanganannya dilanjutkan dengan menyerahkan GKF ke Rumah Detensi Imigrasi.
“Karena yang bersangkutan tidak mampu membeli tiket kepulangan, penanganannya dilanjutkan melalui penyerahan ke Rumah Detensi Imigrasi. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses persiapan dan pelaksanaan deportasi sesuai ketentuan,” jelas Haryono.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengingatkan orang asing agar memastikan setiap aktivitas selama berada di Indonesia sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Orang asing yang membutuhkan perpanjangan izin tinggal juga diminta mengajukan permohonan sebelum masa berlaku izin berakhir melalui prosedur resmi.
Sementara bagi orang asing yang hendak melakukan aktivitas berbayar, kesesuaian visa, izin tinggal, dan persyaratan kegiatan harus dipastikan terlebih dahulu.
Pihak penjamin dan penyelenggara kegiatan juga diimbau memastikan kepatuhan keimigrasian orang asing yang dijamin atau dilibatkan.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti petugas. (*)







