Orang Tua Tiga Korban Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Semarang Cari Keadilan, Kasus Mandek Hampir Setahun

Kuasa hukum korban pelecehan anak di bawah umur
Advokat dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI), Dela Fatwa Yuda, SE, SH, MKn, CRA dan Anisah, SH. (Dokumentasi/Istimewa)

SEMARANGUPDATE.COM – Hampir setahun menanti kepastian hukum, orang tua tiga anak yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur memilih menempuh langkah hukum lanjutan dengan menunjuk kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI).

Harapan keluarga agar kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada 8 September 2025 segera memperoleh titik terang hingga kini belum terwujud. Mereka menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum memberikan kepastian.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum keluarga korban, Dela Fatwa Yuda, mengatakan kliennya merasa kecewa karena belum memperoleh informasi mengenai perkembangan signifikan penyidikan.

“Sudah hampir satu tahun, namun belum ada perkembangan signifikan yang diterima pelapor. Terduga pelaku juga masih bebas,” ujar Yuda, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Karena itu, pihaknya akan meminta penjelasan langsung kepada penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Ada apa sebenarnya dengan terduga pelaku AR sehingga perkara ini seolah terhenti atau mandek?” katanya.

Anisah, kuasa hukum lainnya, menyebut perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius karena dapat berdampak panjang terhadap kondisi psikologis korban.

“Korban akan mengalami dampak psikis yang mendalam. Kehilangan percaya diri dan rasa aman sering menguntit korban kejahatan seksual ini. Trauma yang sulit dihilangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, korban dapat mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD), sehingga proses penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan sekaligus perlindungan kepada anak.

Keluarga korban juga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas laporan yang telah mereka sampaikan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Demi masa depan generasi muda harapan bangsa, kami minta aparatur penegakan hukum dalam hal ini, Polrestabes Semarang, jangan bermain-main. Jangan sepelekan perkara ini. Tangani kasus ini secara serius,” tegas Anisah. (*)

Pos terkait