Gara-Gara Utang Bank Titil, Warga Semarang Dianiaya dan Tembok Jebol

Gara-Gara Utang Bank Titil, Warga Semarang Dianiaya dan Tembok Jebol
Gara-Gara Utang Bank Titil, Warga Semarang Dianiaya dan Tembok Jebol

SEMARANGUPDATE.COM – Insiden penagihan utang oleh oknum pegawai koperasi atau bank titil di kawasan Gemah, Kecamatan Pedurungan, berujung ricuh. Peristiwa ini tidak sekadar memicu dugaan tindak kekerasan, tetapi juga mengakibatkan kerusakan parah pada hunian warga yang ditagih.

Kediaman yang terdampak adalah milik Eko, tempat ia tinggal bersama keluarganya. Dinding depan rumahnya hancur hingga jebol, membuat area dalam rumah terpampang jelas dari arah jalan gang perkampungan.

Bacaan Lainnya

Awal mula rusaknya hunian tersebut terjadi tatkala dua pria tak dikenal datang pada Selasa (14/7/2026) malam. Keduanya tiba dengan sepeda motor; satu orang turun untuk menghampiri Eko di dalam rumah, sementara rekannya menunggu di atas kendaraan di pinggir jalan.

Tujuan utama kedua pria itu adalah menuntut pelunasan utang yang sebelumnya diajukan oleh istri Eko kepada lembaga keuangan informal yang sering disebut bank plecit.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026), Eko menceritakan percakapannya dengan penagih tersebut.

“Ibunya ada Pak. Saya bilang belum pulang Mas. Besok aja datang ke sini, ini kan udah jam malam, besok ke sini lagi,” ungkap Eko.

Sayangnya, oknum penagih itu enggan mengerti situasi Eko dan tetap bersikeras mendesak agar uang tersebut dibayarkan saat itu juga.

“Wah, enggak bisa Mas. Ini harus ya sekarang,” jelasnya menirukan ucapan penagih pinjaman.

“Saya bilang, ini kan sudah malam, kantornya Bapak apa gak tutup jam sekian. Tapi tetep ngeyel,” ujarnya.

Adu argumen itu didengar oleh sang anak berinisial A, yang lantas meminta para penagih itu untuk segera pergi meninggalkan kediamannya.

“Anak saya keluar, kemudian didorong disuruh keluar. Pulanglah mereka. Eh nggak ada setengah jam kembali lagi (penagih) bawa temennya lagi,” bebernya.

Tak lama berselang, dua pria tadi kembali sambil membawa dua rekan lainnya. Adu mulut pun kembali terjadi dan suasana makin memanas.

“Datang nagih lagi. Saya bilang, lho Mas, tadi kan saya sudah bilang Ibu belum pulang. Mbok besok, kan tiap hari juga ketemu. Tapi dia nya (penagih) enggak mau, malah marah-marah. Malah ngatain saya kasar,” katanya.

Makian kasar tersebut memancing amarah A, yang langsung mendorong penagih keluar. Naasnya, Eko justru diserang dari arah belakang oleh komplotan itu.

“Orang satunya lari, dari belakang mukul ke saya pakai helm. Anak saya gak terima, didorong. Anak saya dipukul, habis dipukul natap tembok, ditendang, temboknya rubuh kena anak saya,” bebernya.

Usai insiden tersebut, keempat pelaku melarikan diri. Eko beserta keluarga mencoba mengejar sambil berteriak maling, hingga warga setempat akhirnya sukses membekuk satu pelaku.

“Saya kejar itu supaya mereka bertanggungjawab. Nah ketangkap disana (warga) satu orang ketangkap. Terus, tiga temannya (penagih) kembali dan warga yang nangkap malah dipukuli,” katanya.

Ketiga pelaku sempat kabur lagi karena keributan yang terjadi. Namun, dua di antaranya terpaksa kembali usai ditelepon rekannya yang telah lebih dulu diamankan di rumah Ketua RW setempat.

Menurut keterangan, uang pinjaman dari koperasi itu sebenarnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian, dan jumlah yang diterima pun tidak utuh.

“Utang Rp 300 ribu yang diterima juga tidak full, kepotong administrasi,” imbuhnya.

Merasa dirugikan, pihak keluarga bermaksud membawa kasus ini ke Polrestabes Semarang pada Kamis (16/7/2026) malam, dengan didampingi Yudhistira Zia selaku kuasa hukum dari BPPH Pemuda Pancasila.

“Beliau berdua ini (A dan Eko) menjadi korban arogansi dari sejumlah oknum pekerja koperasi yang istilahnya bank Plecit atau bank Titil. Di mana penagihan yang dilakukan sudah termasuk dalam kategori yang tidak manusiawi,” katanya.

Yudhistira menegaskan, penagihan tersebut sangat tidak etis dan arogan lantaran dilakukan pada jam istirahat malam dan diwarnai aksi pengeroyokan.

“Jadi, koperasi yang dimana hutangnya Rp 300 ribu, kemudian mengembalikannya harus Rp 450 ribu dalam waktu 24 hari. Yang modelnya ketika mereka bayar sehari nanti disobek kertasnya, seperti itu,” ujarnya.

“Kami mendengarkan cerita dari korban (A), korban ini dipukul dengan helm, kemudian terjatuh sampai terbentur dinding rumahnya pun jebol. Korban ini sampai kejatuhan batako dindingnya dan harus dirawat di rumah sakit,” jelasnya.

Berkas pelaporan beserta bukti-bukti pendukung, seperti foto kerusakan bangunan serta hasil visum medis A, telah dipersiapkan dengan lengkap.

“Korban mengalami luka di kepala, kemudian di badan itu karena kejatuhan dinding itu lecet-lecet kanan kiri, kemudian di tangan,” bebernya.

“Hal-hal seperti ini kita tidak mau terulang kembali, maka kami dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Semarang sudah menjadi kewajiban kami dan kami terpanggil untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban,” jelasnya.

Ironisnya, laporan tersebut belum bisa diproses oleh Polrestabes Semarang kendati bukti dan saksi-saksi sudah memadai.

“Kami selaku Penasihat Hukum korban hari ini mendatangi Polrestabes Semarang untuk membuat laporan. Namun, petugas belum bisa menerima laporan ini dengan alasan klien kami, sebelumnya sudah melakukan pelaporan di Polsek Pedurungan dan di sana telah dilakukan Restorative Justice (RJ),” katanya.

Yudhistira secara tegas menolak hasil Restorative Justice (RJ) di Polsek Pedurungan tersebut karena dinilai cacat hukum, mengingat kliennya tidak mendapat pendampingan kuasa hukum saat itu.

“Ditambah lagi, kesepakatan RJ itu mengabaikan korban lain, yaitu Saudara Aji (anak Eko) yang saat proses berlangsung masih terbaring di rumah sakit dan tidak dilibatkan sama sekali,” tegasnya.

Pihaknya telah melayangkan tuntutan agar keputusan RJ tersebut dicabut, baik secara lisan saat kejadian maupun secara tertulis.

“Dan untuk memperkuat secara hukum, kemarin tanggal 16 Juli 2026 kami sudah mengirimkan surat permohonan pencabutan resmi dan sudah diterima oleh Polsek Pedurungan,” katanya.

“Sekarang kami tinggal menunggu bagaimana respons dan ketegasan dari Polsek Pedurungan terkait pencabutan RJ yang cacat ini. Begitu ini dianulir, kami akan langsung mendesak Polrestabes untuk memproses laporan kami demi keadilan korban,” pungkasnya. (*)

Pos terkait