SEMARANGUPDATE.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menyerahkan empat warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) kepada otoritas negara asal setelah terungkap dalam kasus dugaan penipuan daring bermodus love scamming.
Selain diserahkan kepada otoritas Tiongkok, keempat WNA tersebut juga dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Empat WNA berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37) sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Operasi dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah setelah melalui kegiatan intelijen dan pemantauan lapangan.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita ratusan perangkat komunikasi dan elektronik, seperti telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, dokumen perjalanan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Barang bukti tersebut kemudian diperiksa untuk mengungkap aktivitas para WNA, status izin tinggal, dan keterkaitannya dengan jaringan kejahatan transnasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan otoritas terkait, keempat WNA diketahui merupakan buronan yang dicari pemerintah Tiongkok.
Selanjutnya, mereka diserahkan kepada pejabat berwenang dari negara asal, sementara proses keimigrasian dilakukan sesuai ketentuan melalui deportasi dan penangkalan.
Rangkaian pemindahan dan pengawalan dimulai pada Senin, 3 Agustus 2026, dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Petugas melakukan pemeriksaan akhir dokumen perjalanan, administrasi keberangkatan, pengamanan, serta koordinasi lintas instansi sebelum penyerahan kepada otoritas Tiongkok pada Selasa, 4 Agustus 2026.
“Penanganan ini menunjukkan bahwa Indonesia, khususnya wilayah kerja Imigrasi Semarang, tidak boleh menjadi tempat berlindung maupun basis operasi kejahatan transnasional. Terhadap para WNA tersebut telah dilakukan penanganan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, termasuk penyerahan kepada otoritas Tiongkok serta penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo menambahkan, tindakan tersebut merupakan implementasi kebijakan selektif keimigrasian sekaligus bentuk sinergi antarinstansi untuk mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Imigrasi Semarang juga akan terus memperkuat fungsi intelijen, pengawasan terhadap orang asing, serta pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum dan perwakilan negara asing.
Imigrasi Semarang turut mengimbau masyarakat agar melaporkan keberadaan maupun aktivitas warga negara asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara. (*)







