Nasib Pilu Model Semarang, Diduga Disetubuhi Usai Dipaksa Mabuk, Kini Tempuh Jalur Hukum

Korban dugaan pemerkosaan didampingi tim kuasa hukum dari Law Office Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH, melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan, penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Semarang, kemarin.

SEMARANGUPDATE.COM – Seorang model berinisial Valeska (20), warga Semarang Timur, melaporkan seorang pria berinisial Osaf, warga Kota Semarang, ke Polrestabes Semarang, Selasa (28/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan, penipuan, dan penggelapan.

Bacaan Lainnya

Laporan korban didampingi tim kuasa hukum dari Law Office Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH, yang berlokasi di Jalan Erlangga Raya Nomor 41 B-C, Kota Semarang, yang diwakili Alfian Dharma Wicaksana, SH, MH.

Alfian menjelaskan, laporan dibuat berdasarkan keterangan korban yang mengaku mengalami kekerasan seksual saat berada dalam kondisi tidak sadar, serta mengalami kerugian materiil selama menjalin hubungan dengan terlapor.

Menurut penuturan korban, perkenalannya dengan terlapor bermula pada 2024 saat keduanya bertemu di kawasan Kota Lama Semarang ketika korban sedang menjalani kegiatan pemotretan/shooting.

Seiring waktu, hubungan keduanya semakin dekat dan kerap menghabiskan waktu bersama.

Korban mengaku peristiwa yang menjadi awal perkara terjadi pada Mei 2025. Saat itu, korban diajak menghadiri sebuah pool party di sebuah kafe.

Dalam kesempatan tersebut, korban mengaku dipaksa mengonsumsi minuman hingga tak sadarkan diri.

“Saat terbangun, korban mengaku sudah berada di sebuah rumah kos di wilayah Gunungpati,” katanya.

Berdasarkan pengakuan korban, diduga telah mengalami pemerkosaan ketika berada dalam kondisi tidak sadar. Korban juga menyatakan setelah kejadian tersebut diminta mengonsumsi pil kontrasepsi.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Oktober 2025, korban mengetahui dirinya hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan.

Korban mengaku telah menghubungi terlapor untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, terlapor justru meminta dirinya menggugurkan kandungan.

“Korban tidak mau aborsi. Sekarang anaknya sudah lahir dan usianya lima bulan,” ujarnya.

Ia menambahkan, korban juga mengaku sempat mendatangi rumah keluarga terlapor saat masih mengandung.

Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, terlapor sempat menyatakan kesediaan bertanggung jawab. Namun hingga kini janji tersebut disebut belum terealisasi, termasuk tidak adanya bantuan biaya persalinan.

Selain itu, korban mengaku kini tidak lagi mengetahui keberadaan terlapor karena sulit dihubungi.

Terkait dugaan adanya pemaksaan untuk melakukan aborsi, kata Alfian, sebelumnya telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang pada Januari 2026.

“Pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, korban yaitu Valeska meminta terlapor bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan, termasuk memberikan nafkah.

Ia juga menyatakan bersedia melakukan tes DNA apabila terlapor meragukan status biologis anak tersebut.

“Saya siap tes DNA kalau dia (terlapor–red) tidak percaya ini anaknya,” katanya.

Selain menuntut tanggung jawab terhadap anak, korban mengaku mengalami kerugian lain, seperti harus menghentikan kuliah, menghadapi tekanan sosial dari lingkungan sekitar, serta mengklaim telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 120 juta selama menjalin hubungan.

“Saya minta uang sekitar Rp 120 juta itu untuk dikembalikan,” tuntutnya. (*)

Pos terkait