SEMARANGUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 101 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kota Semarang, Rabu (24/6/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Semarang atas barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 100 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.
Dari total perkara tersebut, kasus narkotika dan zat adiktif mendominasi dengan 62 perkara, disusul lima perkara kesehatan, serta 33 perkara tindak pidana umum lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus komitmen penegakan hukum agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” ujar Andhie, dalam keterangannya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 1.527,57 gram, ganja 11,2 gram, tembakau sintetis 2,9 gram, irisan daun 0,98 gram, pil ekstasi seberat 1,459 gram dan 63 butir, pil logo Y sebanyak 3.195 butir, pil Yarindo 3.810 butir, Alprazolam 80 butir, Atarax 800 butir, 14 unit telepon genggam, 10 senjata tajam, serta 194 bal rokok tanpa pita cukai.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Rokok ilegal dibakar hingga habis, barang elektronik seperti handphone dihancurkan agar tidak bisa digunakan lagi, narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.
Andhie menegaskan, kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti sinergi antar aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan barang ilegal di wilayah Kota Semarang.
Menurutnya, tingginya jumlah perkara narkotika yang ditangani menjadi alarm bagi semua pihak untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan.
“Perang terhadap narkoba dan tindak pidana lainnya harus terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (*)







