SEMARANGUPDATE.COM – Aktivitas pembangunan Superblok Pakuwon Mall Semarang di kawasan Gombel Lama terus berlangsung dengan intensitas tinggi. Alat berat dan truk pengangkut material hilir mudik setiap hari, mengubah kawasan perbukitan yang selama ini dikenal sebagai daerah hijau dan kawasan resapan air menjadi area konstruksi berskala besar.
Di balik besarnya nilai investasi proyek tersebut, muncul keluhan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan. Sejumlah warga mengaku mulai merasakan dampak aktivitas pematangan lahan, mulai dari debu, getaran, hingga kerusakan pada bangunan tempat tinggal mereka.
Warga di RT 006 RW 005, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, melaporkan adanya retakan pada rumah, lantai yang mengalami penurunan, hingga dinding yang pecah. Kondisi itu membuat sebagian penghuni merasa khawatir setiap kali alat berat beroperasi di kawasan proyek.
Forum Advokasi Rakyat (FAR) menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerusakan fisik bangunan, tetapi juga menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, khususnya terkait aspek keselamatan lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Koordinator FAR, Eko Haryanto, menegaskan pembangunan tidak semestinya hanya berorientasi pada besarnya investasi atau pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian utama dalam setiap proyek pembangunan.
“Kami meminta Pemerintah Kota Semarang, DPRD Kota Semarang, dan seluruh instansi terkait tidak hanya fokus pada nilai investasi. Keselamatan warga, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Eko menyebut sedikitnya terdapat 19 rumah warga yang mengalami kerusakan struktural yang diduga berkaitan dengan aktivitas pematangan lahan di area proyek. Karena itu, FAR menilai solusi tidak cukup hanya berupa perbaikan bangunan yang terdampak.
“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa rumah mereka benar-benar aman. Yang diperlukan bukan sekadar tambal sulam, tetapi audit lingkungan secara menyeluruh agar penyebab kerusakan dapat diketahui secara objektif,” katanya.
Menurut FAR, kawasan perbukitan Gombel memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air sekaligus wilayah dengan karakter geologi yang sensitif.
Oleh sebab itu, setiap perubahan bentang alam dalam skala besar dinilai harus dilakukan dengan perencanaan dan pengawasan yang ketat.
Organisasi tersebut juga mempertanyakan proses penyusunan dokumen lingkungan, kesesuaian dengan tata ruang, serta efektivitas mitigasi risiko geologi yang diterapkan dalam proyek tersebut.
Ketua Harian FAR, John Ari Nugroho mengatakan masyarakat pada dasarnya tidak menolak investasi. Namun, ia menegaskan pembangunan harus dilaksanakan secara transparan dan mengutamakan perlindungan bagi warga yang terdampak.
“Yang kami perjuangkan bukan menolak investasi, tetapi memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi secara benar, masyarakat tentu akan lebih mudah menerima. Persoalannya sekarang muncul berbagai pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka,” ujarnya.
John menambahkan, keterbukaan informasi mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat mengetahui bagaimana potensi risiko pembangunan telah dipetakan dan langkah mitigasinya disiapkan.
Menurutnya, transparansi tersebut juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proyek yang kini menjadi perhatian masyarakat.
FAR turut menyoroti pentingnya pelibatan warga dalam seluruh tahapan penyusunan dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
FAR menilai masyarakat yang tinggal di sekitar proyek merupakan pihak yang paling merasakan dampak langsung, sehingga pendapat mereka harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong pelaksanaan audit independen dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu, seperti ahli geologi, konstruksi, tata ruang, kebencanaan, hingga transportasi.
Pendekatan multidisiplin dianggap penting karena proyek berada di kawasan perbukitan yang memiliki kondisi geologi berbeda dengan wilayah perkotaan pada umumnya.
“Audit independen akan memberikan gambaran objektif mengenai kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menjadi dasar bagi semua pihak untuk mengambil keputusan yang tepat,” kata John.
Dalam pernyataannya, FAR juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas ikut mengawasi proses perizinan maupun pelaksanaan proyek guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Eko Haryanto, pengawasan tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap seluruh proses dapat diawasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi justru akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Sebagai bentuk sikap, FAR menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta penghentian sementara aktivitas yang dinilai berpotensi memperparah dampak terhadap permukiman hingga audit independen dan evaluasi dokumen lingkungan selesai dilakukan.
Kedua, mendorong transparansi publik terhadap dokumen AMDAL serta izin pemanfaatan ruang dengan melibatkan para ahli yang kompeten. Ketiga, meminta aparat penegak hukum mengawasi seluruh proses perizinan dan pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan.
Di tengah upaya menghadirkan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kota Semarang, FAR menilai pembangunan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses investasi. (*)







