SEMARANGUPDATE.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang kembali mengingatkan pentingnya penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kota Semarang sebagai langkah perlindungan masyarakat dari dampak paparan asap rokok.
Sekretaris DP3A Kota Semarang, Noegroho Eddy Rijanto menjelaskan, KTR merupakan area yang diberlakukan larangan untuk aktivitas merokok, produksi, penjualan, promosi, maupun iklan rokok.
Kebijakan ini diterapkan guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.
Menurut Eddy, keberadaan KTR menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak, agar tidak terdampak paparan asap rokok di ruang publik.
“KTR ini harus ada karena untuk mewujudkan perlindungan bagi kelompok rentan yakni perempuan dan anak,” kata Eddy saat membuka kegiatan Sosialisasi DBHCHT dan Peningkatan Kepatuhan terhadap Peraturan di Bidang Cukai, bertempat di Hotel Aruss Semarang, Selasa, 26 Mei 2026.
Eddy menyebutkan ada beberapa area yang harus menjadi kawasan tanpa rokok seperti di fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, angkutan umum, tempat bekerja, hingga tempat umum seperti terminal dan stasiun.
Eddy berharap, sosialisasi adanya KTR ini bisa disampaikan hingga ke tingkat bawah melalui pengurus RT. RW, karang taruna, Organda hingga pengurus PKK.
Ia menegaskan, perlu adanya kerjasama dengan masyarakat agar para perokok bisa merokok di area yang diperbolehkan saja dan menjauhkan dari kelompok rentan yakni perempuan dan anak.
“Paling tidak radius 100 meter dari tempat larangan baru diperbolehkan untuk merokok,” ujarnya.
Sementara itu dalam kegiatan sosialisasi DBHCHT dan Peningkatan Kepatuhan terhadap Peraturan di Bidang Cukai, ia menegaskan agar masyarakat bisa lebih paham terkait dengan bahaya rokok ilegal yang masih kerap beredar di masyarakat.
Dalam kegiatan yang diikuti perwakilan dari Kecamatan Tembalang, Banyumanik dan Gunungpati ini, Eddy mengatakan bahwa DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) ini merupakan upaya dari pemerintah dalam meningkatkan pemahaman tentang hasil bagi hasil cukai tembakau.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi (PLI) di Kantor Pengawasan dan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang Joko Sartono menyampaikan pada tahun 2025, pihaknya telah mengamankan 28 juta barang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.
Sedangkan pada tahun 2026 hingga bulan April, Bea Cukai Semarang telah mengamankan 9,1 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara hingga Rp8 miliar.
“Kami terus melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Pencegahan ini membutuhkan peran dari masyarakat juga jadi ketika masyarakat melihat ciri-ciri rokok ilegal, bisa melaporkan pada kami,” tegas Joko. (*)






