Kasus Korupsi Bank Pasar Kota Semarang Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar, Lima Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara

Suasana usai sidang putusan kasus korupsi Bank Pasar Kota Semarang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (2/7/2026) kemarin.

SEMARANGUPDATE.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada lima terdakwa kasus korupsi penyaluran kredit di Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang yang merugikan negara hingga Rp 5,2 miliar.

Kelima terdakwa yakni mantan Direktur Bank Pasar Semarang Agus Puji Kusumanto dan Devi Setiawan, eks analis kredit Haryanto, serta dua mantan marketing, Singgih Ganang Hartono dan Eky Septiarini.

Bacaan Lainnya

Vonis dibacakan ketua majelis hakim, Rosana Irawati, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (2/7/2026) kemarin.

Rosana menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyaluran kredit bermasalah sepanjang 2022 hingga 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Rosana, dalam amar putusannya.

Tak hanya hukuman badan, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti kurungan selama satu bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Singgih Ganang Hartono berupa uang pengganti Rp 17 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara Eky Septiarini diwajibkan membayar uang pengganti Rp 60 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yaitu Suranto selaku mantan Kepala Bagian Kredit Bank Pasar Kota Semarang, divonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim mengungkap, para terdakwa terbukti bersekongkol meloloskan kredit kepada 11 debitur yang tidak memenuhi syarat.

Akibatnya, kredit di bank milik Pemerintah Kota Semarang itu macet dan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Kurnianto, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan karena tuntutan jaksa sebelumnya lebih tinggi, yakni dua hingga tiga tahun penjara.

“Kami masih pikir-pikir, apakah menerima atau banding,” ujarnya. (*)

Pos terkait