Tak Hanya Pembinaan Keterampilan, Lapas Plantungan Kendal Bekali Warga Binaan Pengetahuan Hukum

Lapas Plantungan bersama Jafli memberikan penyuluhan hukum untuk membuka akses pengetahuan hukum bagi warga binaan. (Dok Jafli)

SEMARANGUPDATE.COM, KENDAL – Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIB Plantungan, Kabupaten Kendal, mendapat kesempatan memperluas pengetahuan mengenai hukum melalui penyuluhan yang digelar bersama Joesant and Friends Law Firm (Jafli).

Kegiatan tersebut tidak hanya membahas aturan pidana, tetapi juga mengenalkan perkembangan sistem hukum, termasuk konsep keadilan restoratif atau restorative justice dalam KUHP dan KUHAP baru.

Bacaan Lainnya

Penyuluhan diikuti warga binaan, pegawai lapas, serta tokoh masyarakat sekitar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan akses pengetahuan hukum kepada warga binaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Pemuda Plantungan, Suharno, S.H., M.H., mengatakan pemenuhan hak warga binaan tidak hanya berkaitan dengan layanan selama menjalani masa pidana, tetapi juga mencakup kesempatan memperoleh penyuluhan dan bantuan hukum.

“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memenuhi hak warga binaan sekaligus memperkuat proses pembinaan,” ujar Suharno, dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, pemahaman mengenai hukum diharapkan membantu warga binaan menjalani masa pidana dengan lebih baik serta menjadi bekal ketika nantinya kembali ke lingkungan masyarakat.

Kenali Hukum hingga Restorative Justice

Dalam kegiatan tersebut, peserta mengikuti sejumlah sesi materi. Dua materi utama yang diberikan yakni “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” dan “Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru”.

Dua narasumber dihadirkan, yakni Dewan Pendiri Nasional Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (DPN LBH RUPADI), Dr. (C). Muhamad Nastain, SH, MH, serta Sekretaris Mandataris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional Jawa Tengah sekaligus Pendiri Jafli, Dr. (Hc). Joko Susanto.

Pembahasan restorative justice memberikan gambaran kepada peserta mengenai perkembangan pendekatan dalam sistem hukum pidana yang turut memperhatikan aspek pemulihan dalam penyelesaian perkara.

Sementara materi mengenai pengenalan hukum diarahkan untuk membantu peserta memahami aturan serta konsekuensi hukum dari suatu perbuatan.

Muhamad Nastain mengatakan, berbagi pengetahuan hukum merupakan bentuk kontribusi kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kami tidak melihat honor dalam posisi berbagi materi atau ilmu. Kami memang rutin terjun ke masyarakat yang membutuhkan dan menginginkan kami hadir untuk berbagi pengalaman. Kami menyadari bahwa ilmu akan bermanfaat ketika dibagikan kepada khalayak ramai,” ujarnya.

Jafli Dua Kali Gelar Penyuluhan

Joko Susanto mengatakan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Jafli dengan Lapas Pemuda Plantungan.

Kegiatan kali ini merupakan penyuluhan hukum kedua yang dilakukan Jafli di Lapas Plantungan. Pergantian materi dan narasumber diharapkan memberikan perspektif serta pengetahuan baru bagi peserta.

“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari realisasi perjanjian kerja sama kami dengan Lapas Plantungan. Ini merupakan kali kedua kami melaksanakan penyuluhan hukum di sini, dan harapannya dengan adanya pemateri yang berbeda, ilmu serta pengalaman yang dibagikan dapat memberikan manfaat bagi Lapas Plantungan,” kata Joko.

Penyuluhan tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya hak memperoleh penyuluhan dan bantuan hukum.

Dari Penyuluhan ke Bengkel Karya Warga Binaan

Rangkaian kegiatan tidak berhenti setelah sesi penyuluhan. Para narasumber bersama tim Jafli kemudian diajak melihat langsung sejumlah fasilitas di Lapas Pemuda Plantungan.

Rombongan mengunjungi ruang tahanan dan bengkel kerja warga binaan. Di tempat tersebut, mereka melihat berbagai produk hasil keterampilan warga binaan, mulai dari asbak, vas bunga, tempat tisu, lukisan, hingga produk lainnya.

Kunjungan ditutup dengan menikmati kopi asli hasil produksi Lapas Pemuda Plantungan.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Pemuda Plantungan dan Jafli berupaya menjadikan penyuluhan hukum sebagai bagian dari pembinaan yang memberikan ruang bagi warga binaan untuk memahami aturan, mengenali haknya, serta mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah kembali ke masyarakat. (*)

Pos terkait