Kejari Kendal Pulihkan Keuangan Negara Rp 56,27 Miliar dari PBB-P2

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama (kiri) mendampingi Kajati Jateng Teguh Subroto (kanan) saat menghadiri sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal, Kamis (5/11/2026). (Dok)

SEMARANGUPDATE.COM, KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal mencatat capaian pemulihan keuangan negara sebesar Rp 56,27 miliar melalui optimalisasi penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Capaian tersebut menjadi salah satu kontribusi Kejari Kendal dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan pendapatan daerah.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama saat menghadiri sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal, Kamis (5/11/2026) kemarin.

Dalam kegiatan yang berlangsung di kawasan Stadion Kebondalem, Kabupaten Kendal tersebut, Salomina memaparkan sejumlah langkah konkret Kejari Kendal dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa, pengawasan keuangan, serta optimalisasi penerimaan daerah.

Pemulihan keuangan negara senilai Rp 56.272.079.789 atau sekitar Rp 56,27 miliar menjadi salah satu capaian penting melalui koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam optimalisasi pendapatan dari sektor PBB-P2.

Selain itu, Kejari Kendal juga melakukan pengamanan dan penggalangan dalam penanganan konflik sosial serta penegakan hukum terkait tata kelola pemerintahan desa.

Pengawasan turut diperkuat melalui pelibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), agar penggunaannya sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Kejari Kendal Dampingi Pengelolaan Aset Desa

Kejari Kendal juga memberikan pendampingan hukum dalam proses tukar-menukar tanah kas desa di Kabupaten Kendal.

Pendampingan ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai prosedur, tertib administrasi, serta tetap melindungi kepentingan masyarakat.

Salomina menegaskan, Kejari Kendal berkomitmen membangun sinergi dengan pemerintah daerah, unsur legislatif, dan ABPEDNAS untuk memperkuat pengawasan pemerintahan desa.

“Dengan sinergi ini, BPD dapat menjalankan fungsi kontrolnya secara optimal tanpa rasa ragu, didampingi oleh pengawalan preventif dari korps Adhyaksa,” ujar Salomina, dikutip dari keterangan tertulis Kejati Jateng, Jumat (6/11/2026).

Melalui program Jaga Desa, anggota BPD diharapkan semakin memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.

Jaga Desa Perkuat Pencegahan Risiko Hukum

Kehadiran Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Dr. Andhie Fajar Arianto dalam kegiatan tersebut turut memperkuat koordinasi pelaksanaan program Jaga Desa di wilayah Jawa Tengah.

Dalam tugas intelijen penegakan hukum, deteksi dini, penerangan hukum, serta pemetaan potensi persoalan menjadi bagian penting untuk mendukung upaya pencegahan sesuai kewenangan Kejaksaan.

Risiko hukum dalam pemerintahan desa dapat muncul dari berbagai aspek, mulai dari pengelolaan keuangan, administrasi aset, pelaksanaan pembangunan hingga konflik sosial di masyarakat.

Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, aparatur desa, serta BPD menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi persoalan sejak dini.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Pos terkait