SEMARANGUPDATE.COM — Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Hendarsam Marantoko, memaparkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang digelar pada 23-25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja.
Strategi tersebut berfokus pada penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan Warga Negara Asing (WNA), dan integrasi layanan digital.
“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” papar Hendarsam dalam paparan pembukaannya.
Dalam pengamanan perbatasan, Hendarsam menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengoptimalkan analisis berbasis risiko.
Hal ini dilakukan melalui Passengers Analysis Unit (PAU) yang berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.
Selain itu, ia turut menyoroti keberhasilan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sistem ini terbukti efektif mencegah penyalahgunaan izin tinggal, salah satunya berkontribusi pada penangkapan 210 WNA yang terlibat kasus penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026.
Di sela-sela forum tersebut, Dirjen Imigrasi juga melangsungkan pertemuan bilateral dengan Department of Home of Affairs (DHA) Australia.
Pertemuan ini membahas usulan perubahan mekanisme penerbitan Working Holiday Visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
“Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami usulkan agar untuk prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) untuk WNI, dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia. Usulan kami adalah dengan Sistem Undian (Ballot System) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” jelas Hendarsam.
Lebih lanjut, dalam tatanan regional ASEAN, Indonesia kini memegang peran sebagai Voluntary Lead Shepherd (VLS) khusus untuk isu Penyelundupan Manusia (People Smuggling) dalam implementasi Plan of Action (POA) DGICM.
Sementara itu, isu lain dipimpin oleh negara tetangga, seperti intelijen oleh Kamboja, terorisme oleh Malaysia, dokumen palsu oleh Singapura, dan kekonsuleran oleh Brunei Darussalam.
“Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh,” tutup Hendarsam. (*)







