SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Demak memperkuat kolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melalui penandatanganan Nota Kesepakatan yang digelar di Transit Pendopo Kabupaten Demak, Rabu (3/6/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Demak.
Acara penandatanganan dihadiri langsung oleh Bupati Demak Hj. Eisti’anah bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Demak, serta pimpinan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang beserta pejabat terkait.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak yang dirancang sebagai pusat layanan terpadu.
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat nantinya dapat mengakses layanan paspor dan berbagai layanan keimigrasian lainnya secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu lokasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, hadir bersama Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kepala Bagian Tata Usaha, serta Kepala Seksi Dokumen Perjalanan untuk mendukung pelaksanaan kerja sama tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Demak Hj. Eisti’anah bersama para pihak menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran layanan keimigrasian di MPP dinilai akan memudahkan warga Demak dalam mengurus dokumen perjalanan tanpa harus mendatangi kantor imigrasi yang lokasinya lebih jauh.
Pengembangan MPP sendiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Demak dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi melalui konsep one stop service.
Berbagai layanan dari instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, hingga lembaga lainnya akan disatukan dalam satu lokasi untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi bagi masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Semarang dalam memperluas akses layanan kepada masyarakat.
Selama ini, pihaknya juga telah menghadirkan berbagai program pelayanan keimigrasian di wilayah Demak, termasuk layanan keliling dan kegiatan pembinaan masyarakat keimigrasian.
Melalui nota kesepakatan tersebut, integrasi layanan paspor ke dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Demak diharapkan dapat segera direalisasikan.
Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh layanan keimigrasian yang lebih efektif, efisien, dan berkualitas.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi terkait optimalisasi pelayanan publik keimigrasian dalam mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat.
Melalui perluasan akses layanan yang semakin dekat dengan masyarakat, pelayanan keimigrasian diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas dan responsif terhadap kebutuhan warga. (*)






