Dishub Semarang Soroti JPO Terbengkalai, Pemkot Buka Opsi Ambil Alih Fasilitas

Dishub Semarang Soroti JPO Terbengkalai, Pemkot Buka Opsi Ambil Alih Fasilitas
Dishub Semarang Soroti JPO Terbengkalai, Pemkot Buka Opsi Ambil Alih Fasilitas

SEMARANGUPDATE.COM — Pemerintah Kota Semarang tengah menelusuri status sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) yang tidak terawat dan dinilai berpotensi membahayakan pengguna. Jika tidak ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, Pemkot membuka kemungkinan mengambil alih pengelolaannya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan persoalan JPO di Kota Semarang tidak sederhana. Sebab, dari sekitar 25 JPO yang saat ini masih berdiri, hanya sebagian yang secara resmi menjadi aset atau berada di bawah kewenangan Pemkot Semarang.

Bacaan Lainnya

Sebanyak delapan JPO tercatat menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Adapun fasilitas lainnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun pihak swasta yang sebelumnya membangun atau mengelolanya.

Kondisi tersebut membuat Pemkot perlu memastikan status setiap JPO sebelum menentukan langkah penanganan. Terlebih, fasilitas yang tidak mendapat perawatan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang menggunakannya.

“JPO itu perlengkapan jalan, fasilitas pelengkap pejalan kaki. Kewenangannya mengikuti kementerian, jalan kota, provinsi, dan nasional,” jelas Danang.

Danang kembali menjelaskan bahwa delapan JPO telah tercatat dalam kewenangan Dishub. Sementara fasilitas lainnya masih dalam proses penelusuran karena dibangun atau dikelola oleh instansi maupun pihak berbeda.

“Untuk JPO yang tercatat di Dishub ada delapan. Sedangkan eksisting sekitar 25 JPO. Ada yang dibangun pemerintah pusat, PU kota, maupun pemerintah Jawa Tengah,” katanya.

Sejumlah JPO di Semarang diketahui dibangun oleh pihak ketiga setelah memperoleh izin dan rekomendasi dari pemerintah. Fasilitas tersebut pada umumnya juga dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, salah satunya sebagai lokasi pemasangan reklame.

Selama perjanjian kerja sama atau masa konsesi masih berjalan, kewajiban perawatan berada pada pihak yang membangun atau mengelola JPO. Setelah masa tersebut berakhir, fasilitas dapat diserahkan kepada pemerintah sesuai ketentuan dalam kesepakatan.

“Biasanya mereka mengajukan izin, rekomendasi, kajian kelayakan, kemudian kajian konstruksi. Setelah beberapa tahun baru diserahkan kepada kami. Ini yang sedang kami kejar,” ujarnya.

Saat ini, Dishub Kota Semarang melakukan inventarisasi terhadap JPO yang belum memiliki kejelasan mengenai kepemilikan maupun kewenangannya. Koordinasi juga dilakukan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta pemerintah pusat.

“Sudah kita bersurat ke balai pengelola transportasi darat, ke pusat. Ada yang belum ada jawaban. Ini punya siapa memang perlu kita pastikan. Ada yang bisa dibilang tanpa kepemilikan,” ungkap Danang.

Penelusuran juga melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang. Pemkot ingin memastikan apakah terdapat proses hibah atau penyerahan aset JPO yang sebelumnya belum tercatat dalam kewenangan pemerintah kota.

Persoalan JPO yang tidak terawat tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Semarang. Pemkot menilai fasilitas yang kondisinya membahayakan tidak dapat dibiarkan tanpa penanganan.

“JPO-JPO yang tidak dirawat ini mau kita ambil alih,” tegas Danang.

Jika pemeriksaan menunjukkan sebuah JPO sudah tidak memungkinkan untuk dipertahankan, Pemkot juga mempertimbangkan opsi pembongkaran. Pembangunan fasilitas baru dapat dilakukan apabila status jalan dan kewenangannya memungkinkan.

“Kalau memang tidak layak, kita potong. Nanti kita bangun sendiri oleh pemerintah kota kalau itu di jalan kota. Kalau di jalan nasional, kita harus koordinasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya.

Delapan JPO yang menjadi kewenangan Pemkot Semarang menggunakan konstruksi beton dan tersebar di sejumlah ruas jalan utama.

Lokasinya meliputi kawasan Travelator Jalan Pandanaran, dua JPO di Jalan Ahmad Yani yang berada di sekitar BRI dan dekat Rumah Makan Citro Bundo, Jalan Brigjen Sudiarto di dekat SMPN 2 Semarang, serta dua titik di Jalan Pemuda, yakni di depan BCA dan setelah Paragon.

Dua lokasi lainnya berada di kawasan eks Hotel Dibya Puri dan Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Yang menjadi tanggung jawab kami ada delapan. Kalau yang di luar itu kami masih mencari kepemilikannya dan statusnya,” kata Danang.

Danang menambahkan, kondisi JPO juga dipengaruhi oleh usia dan material konstruksinya. JPO berbahan besi umumnya merupakan bangunan yang lebih lama, sedangkan beberapa fasilitas yang dibangun belakangan menggunakan struktur beton.

Dishub Semarang tetap dapat melakukan penanganan terhadap JPO yang belum jelas status kewenangannya apabila kondisi fasilitas tersebut dinilai membahayakan. Penanganan sementara bisa dilakukan berdasarkan laporan warga ataupun temuan petugas di lapangan.

“Kalau di luar punya kita, kalau memang dibutuhkan masyarakat dan membahayakan, kita rawat. Selama ini memang tambal sulam dari kami kalau ada laporan dan hasil pemantauan teman-teman di lapangan,” ujarnya.

Namun, tindakan perawatan tersebut tidak serta-merta membuat JPO menjadi aset atau kewenangan Pemkot Semarang. Pemerintah kota tetap berupaya menemukan pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan pemeliharaan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Dishub juga menyebut pembangunan JPO baru harus mempertimbangkan klasifikasi jalan tempat fasilitas tersebut berada. Dishub bertugas melakukan kajian mengenai kelayakan lokasi penyeberangan, sementara pembangunan fisik menjadi kewenangan perangkat daerah yang menangani konstruksi.

“Kami sebenarnya bisa membangun, tetapi ada rekomendasi dari pemilik kewenangan sesuai kelas jalannya. Apakah jalan kota, provinsi, atau nasional. Untuk konstruksinya dari DPU, sedangkan kami melakukan kajian kelayakan titiknya,” jelas Danang.

Apabila komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab tidak memperoleh tindak lanjut, Pemkot Semarang kembali mempertimbangkan pengambilalihan JPO.

Pemkot juga mengingatkan pihak ketiga yang masih menggunakan JPO sebagai media iklan agar memenuhi kewajiban pemeliharaan fasilitas tersebut.

“Kalau masih memanfaatkan iklan di situ tapi tidak dirawat, nanti membahayakan. Apa boleh buat, nanti kita ambil alih,” pungkasnya. (*)

Pos terkait