Dishub Kota Semarang Larang Bus AKAP Putar Balik di Jalan Prof Hamka, Pelanggar Terancam Ditindak

Petugas Dishub Kota Semarang memberikan sosialisasi kepada pengelola agen bus terkait larangan putar balik di Jalan Prof Dr Hamka, Ngaliyan.

SEMARANGUPDATE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengintensifkan upaya penataan lalu lintas di kawasan barat kota dengan memberikan sosialisasi kepada sejumlah agen bus di koridor Kalibanteng hingga Krapyak.

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan menekan risiko kecelakaan yang kerap terjadi akibat manuver putar balik (U-turn) armada bus besar di Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut digelar pada Rabu (3/6/2026), dengan menyasar pengelola agen bus agar menyampaikan instruksi kepada seluruh pengemudi dan kru armada untuk tidak melakukan putar balik maupun melintas di ruas jalan yang telah dibatasi.

Berdasarkan hasil pemantauan Dishub Kota Semarang, manuver putar balik bus berukuran besar di Jalan Prof. Hamka sering memicu perlambatan arus kendaraan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini diperparah oleh tingginya volume kendaraan yang melintas setiap hari di kawasan tersebut.

Staf Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Budi Santoso, mengatakan Jalan Prof. Hamka telah diberlakukan pembatasan kendaraan melalui pemasangan portal dengan tinggi maksimal 3,4 meter.

Selain itu, kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton juga tidak diperkenankan melintas sesuai klasifikasi jalan yang berlaku.

“Kami meminta kerja sama yang kooperatif dari seluruh pengelola agen bus di koridor Kalibanteng–Krapyak. Mohon untuk terus mengingatkan para pengemudi agar tidak memasuki maupun melakukan putar balik di Jalan Prof. Hamka karena sudah terdapat pembatasan MST lebih dari 8 ton serta portal setinggi 3,4 meter,” ujar Budi Santoso.

Sebagai solusi, Dishub mengarahkan armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk memanfaatkan titik putar balik resmi yang tersedia di Jalan Walisongo maupun Jalur Pantura Semarang–Kendal. Jalur tersebut dinilai lebih aman karena memiliki ruang gerak yang cukup untuk kendaraan berdimensi besar tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.

Dalam pelaksanaan sosialisasi, petugas Dishub mendatangi sejumlah kantor agen bus di kawasan Krapyak hingga Kalibanteng untuk memberikan pemahaman kepada pihak manajemen dan operasional mengenai aturan yang berlaku.

Langkah ini mendapat respons positif dari para pengelola agen bus. Mereka menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut dan akan meneruskan instruksi kepada seluruh pengemudi armada agar mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Dishub Kota Semarang berharap kepatuhan para pengemudi bus terhadap aturan tersebut dapat menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar, aman, dan tertib di kawasan Kalibanteng, Krapyak, hingga Ngaliyan yang selama ini menjadi salah satu jalur padat kendaraan.

Selain sosialisasi, Dishub juga akan melakukan pengawasan secara berkala di lapangan. Apabila masih ditemukan armada bus yang melanggar aturan dengan melakukan putar balik atau melintas di jalur yang tidak diperbolehkan, maka akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Pos terkait