Heboh Potongan Gaji Pegawai Dinkes Semarang, Ini Penjelasan soal Iuran Rp150 Ribu

Heboh Potongan Gaji Pegawai Dinkes Semarang, Ini Penjelasan soal Iuran Rp150 Ribu
Heboh Potongan Gaji Pegawai Dinkes Semarang, Ini Penjelasan soal Iuran Rp150 Ribu

SEMARANGUPDATE.COM — Informasi mengenai pemotongan penghasilan pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang sebesar Rp150.000 sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Pemotongan tersebut disebut sebagai “iuran internal Dinas Kesehatan”.

Menanggapi informasi yang beredar, Dinkes Kota Semarang memberikan penjelasan mengenai tujuan penghimpunan dana tersebut. Kepala Dinkes Kota Semarang, Dr. dr. Abdul Hakam, memastikan dana Rp150.000 yang dibebankan kepada pegawai bukan digunakan untuk kebutuhan internal ataupun operasional dinas.

Bacaan Lainnya

Dinkes menjelaskan, penghimpunan dana tersebut berkaitan dengan program Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026. Dengan demikian, dana yang terkumpul bukan merupakan pemasukan bagi Dinkes.

“Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026,” demikian keterangan Dinkes Kota Semarang, Rabu (3/9/2026).

Pengumpulan kontribusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 yang mengatur tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026.

Untuk pegawai di lingkungan Dinkes Kota Semarang, besaran kontribusi ditetapkan Rp150.000 per orang. Pembayarannya tidak dilakukan sekaligus, melainkan dicicil Rp50.000 setiap bulan selama tiga bulan melalui mekanisme administrasi kepegawaian.

Sesuai Surat PMI Kota Semarang tertanggal 12 Juni 2026, proses penghimpunan dilakukan oleh bendahara gaji atau pengelola kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.

Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus yang tersedia di Bank Jateng KC Semarang.

Dinkes Kota Semarang kembali menegaskan bahwa dana kontribusi tersebut tidak dicatat sebagai pendapatan instansi.

“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Dinkes juga mengapresiasi perhatian dari pegawai maupun masyarakat yang mempertanyakan mekanisme penghimpunan kontribusi tersebut.

Menurut Dinkes, seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga penyetoran dana Bulan Dana PMI Kota Semarang Tahun 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut juga dipastikan berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Pos terkait