DPRD Semarang Kawal 2.000 Aspirasi Warga, Minta Pemkot Wujudkan Seluruh Usulan Pokir

DPRD Semarang Kawal 2.000 Aspirasi Warga, Minta Pemkot Wujudkan Seluruh Usulan Pokir
DPRD Semarang Kawal 2.000 Aspirasi Warga, Minta Pemkot Wujudkan Seluruh Usulan Pokir

SEMARANGUPDATE.COM – DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota Semarang untuk mengakomodasi dan merealisasikan seluruh usulan pembangunan yang telah dihimpun melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Berbagai usulan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan melalui beragam forum dan kegiatan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, menegaskan bahwa Pokir menjadi instrumen resmi bagi anggota legislatif dalam menyampaikan kebutuhan masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

Aspirasi yang masuk diperoleh dari kegiatan reses, dialog dengan masyarakat, hingga kunjungan langsung ke wilayah-wilayah yang menjadi daerah pemilihan anggota dewan.

“Pokir itu memang hak daripada anggota dewan. Usulan-usulan aspirasi didapat dari reses, dengar pendapat, dan turun ke wilayah. Sehingga anggota dewan mempunyai hak untuk mengusulkan,” ujar pria yang akrab disapa Pilus usai menghadiri Rapat Paripurna terkait Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Semarang Tahun 2027, Rabu (3/6/2026).

Pilus mengungkapkan, lebih dari 2.000 usulan Pokir telah terkumpul dan didistribusikan ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan bidang masing-masing.

Seluruh usulan tersebut telah melalui tahapan pembahasan dan kini menunggu tindak lanjut dalam program pembangunan pemerintah daerah.

“Nah, ini kita umumkan dan kita sahkan. Kita berharap usulan dewan yang sudah masuk dalam Pokir atau SSPD ini bisa direalisasikan oleh Wali Kota,” katanya.

Menurutnya, sebagian besar usulan masih berkaitan dengan pembangunan dan perbaikan sarana-prasarana lingkungan, seperti jalan lingkungan, pavingisasi, saluran drainase, serta fasilitas umum lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Paling banyak memang sarana prasarana lingkungan. Dari dulu pembangunan lingkungan itu tidak ada habisnya. Paving bisa rusak, saluran juga bisa rusak, sehingga memang perlu terus dirawat,” jelasnya.

Ia menilai keberadaan anggota dewan sebagai wakil rakyat harus mampu menjadi jembatan masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan pembangunan di wilayahnya.

Karena itu, komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat tidak harus menunggu momentum reses.

“Kalau masyarakat merasa memiliki wakilnya, ketika ada kerusakan lingkungan bisa langsung disampaikan. Tidak harus menunggu reses. Bisa melalui pertemuan RT, RW, maupun saat silaturahmi di wilayah,” ujarnya.

Menurut Pilus, setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.

Aspirasi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem perencanaan daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Dewan berasal dari dapil dan harus merawat konstituennya dengan memperjuangkan aspirasi mereka. Aspirasi itu kemudian masuk dalam pokok-pokok pikiran dewan yang diunggah di SIPD dan disahkan,” katanya.

DPRD pun berharap seluruh usulan yang telah disampaikan dapat direalisasikan tanpa pengurangan.

Meski demikian, Pilus menegaskan kewenangan DPRD hanya sebatas mengusulkan lokasi dan kebutuhan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat.

“Harapannya tentu bisa terealisasi semua tanpa harus dikurangi. Kami tidak menentukan anggarannya, karena itu kewenangan tim teknis dan dinas terkait. Kami hanya mengusulkan titik lokasi sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Pos terkait