SEMARANGUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat penataan layanan pemakaman guna mengantisipasi meningkatnya kebutuhan lahan makam seiring pertumbuhan jumlah penduduk.
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah sekaligus mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan penyediaan layanan pemakaman merupakan bagian dari pelayanan dasar yang harus dijamin keberlangsungannya oleh pemerintah.
“Pelayanan pemakaman adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah. Karena itu kami tidak hanya menata pengelolaan TPU yang ada, tetapi juga menyiapkan keberlanjutan penyediaan lahan makam agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, baik hari ini maupun di masa mendatang,” ujar Murni.
Saat ini, Pemkot Semarang mengelola 15 Tempat Pemakaman Umum yang tersebar di sejumlah wilayah. Empat di antaranya, yakni TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan, telah mencapai kapasitas maksimal sehingga hanya melayani pemakaman sistem tumpang bagi keluarga yang telah memiliki makam di lokasi tersebut. Sementara itu, pemakaman baru diarahkan ke TPU lain yang masih memiliki lahan tersedia.
Untuk menjaga ketersediaan lahan makam di masa mendatang, Disperkim juga mempercepat penyerahan PSU oleh pengembang perumahan sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015. Aturan tersebut mewajibkan pengembang menyediakan lahan pemakaman umum minimal dua persen dari total luas kawasan perumahan.
“Kami mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya lahan pemakaman umum, untuk segera memenuhi kewajibannya. Penyerahan tersebut bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan kontribusi nyata dalam menyediakan fasilitas publik yang akan dimanfaatkan masyarakat Kota Semarang,” kata Murni.
Ia menjelaskan, lahan yang diserahkan harus memenuhi persyaratan teknis, seperti sesuai rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir maupun longsor, memiliki struktur tanah yang layak, serta didukung akses jalan agar dapat dimanfaatkan sebagai TPU.
Selain menambah ketersediaan lahan, Pemkot Semarang juga terus meningkatkan kualitas pelayanan pemakaman melalui penataan kawasan TPU yang lebih tertata, pengembangan layanan digital, penyediaan layanan mobil jenazah sesuai tarif resmi dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023, serta peningkatan kompetensi petugas lapangan.
“Komitmen kami adalah menghadirkan layanan pemakaman yang tertib, transparan, dan humanis. Melalui penataan TPU, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan penyediaan lahan baru, kami ingin memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang layak ketika menghadapi masa duka,” pungkas Murni. (*)







