Sebulan Dilaporkan, Kasus Pengeroyokan Jalan Veteran Semarang Masih Mandeg di Polisi

Surat SP2HP kasus pengeroyokan di Jl Veteran Semarang yang terjadi pada 1 Agustus 2026
Surat SP2HP kasus pengeroyokan di Jl Veteran Semarang yang terjadi pada 1 Agustus 2026

SEMARANGUPDATE.COM – Sudah lebih dari sebulan sejak dugaan pengeroyokan terhadap advokat Mahir Maulana Jaya SH (27) terjadi di Jalan Veteran, Kota Semarang. Namun, penanganan perkara tersebut sampai sekarang belum menunjukkan kejelasan terkait pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Laporan mengenai kejadian itu telah disampaikan ke Polrestabes Semarang pada 2 Agustus 2026 atau sehari setelah peristiwa. Meski demikian, terduga pelaku berinisial N belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara kepolisian telah menerbitkan SP2HP bernomor SP2HP/1456 VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim.

Bacaan Lainnya

Sebelum menerbitkan SP2HP, Polrestabes Semarang juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik /1140/VIII/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 6 Agustus 2026. Pada hari yang sama, diterbitkan pula Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Gas Lidik/1140.b/VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim.

Namun, rangkaian proses tersebut belum berujung pada penetapan tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan yang dialami Mahir.

Mahir yang sehari-hari bekerja sebagai advokat mengalami sejumlah luka dan memar, terutama di bagian kepala serta wajah. Kondisinya kini berangsur membaik, tetapi korban masih harus menjalani kontrol medis dan disebut mengalami trauma setelah kejadian tersebut.

Kuasa hukum korban, Hubertus Boedhy Koeswharto SH, mengatakan kejadian bermula ketika Mahir bersama sejumlah rekannya mengadakan acara di sebuah kafe di kawasan Jalan Veteran, Semarang, pada 1 Agustus 2026.

Saat acara berlangsung, terjadi keributan antara sejumlah pengunjung di dalam kafe. Perselisihan tersebut bahkan sempat disertai aksi saling melempar gelas hingga pihak yang terlibat diminta meninggalkan tempat untuk mencegah situasi semakin buruk.

Bukannya mereda, keributan justru berlanjut di luar kafe. Mahir yang saat itu berada di lokasi sebagai penyelenggara acara bersama petugas keamanan berusaha menenangkan situasi.

“Korban ini justru yang mengadakan event. Ketika terjadi keributan, korban bersama security menggiring mereka keluar agar tidak terjadi keributan di dalam,” kata Boedhy.

Boedhy menjelaskan, setelah keributan berpindah ke luar kafe, Mahir justru menjadi sasaran kekerasan. Salah satu orang yang diduga terlibat disebut berinisial N dan merupakan anak dari pengusaha besar di Semarang.

Menurut Boedhy, N diduga menyerang Mahir dari belakang. Korban disebut dicekik hingga tidak sadarkan diri, lalu mengalami tindakan kekerasan lain berupa dibanting, diinjak, dan ditendang.

“Korban dicekik dari belakang sampai pingsan, kemudian dibanting, diinjak-injak dan ditendangi,” ujar Boedhy.

Akibat kejadian tersebut, Mahir mengalami memar pada bagian kepala dan wajah. Ia juga masih merasakan keluhan berupa pusing sehingga harus menjalani pemeriksaan dan pengobatan secara berkala.

Boedhy mengatakan korban sempat membutuhkan penanganan di rumah sakit. Namun, Mahir kemudian memilih menjalani perawatan dengan sistem rawat jalan.

Laporan atas dugaan pengeroyokan tersebut telah diterima Polrestabes Semarang pada 2 Agustus 2026. Namun, lebih dari satu bulan berselang, keluarga korban masih mempertanyakan perkembangan perkara karena belum ada kepastian mengenai status hukum terduga pelaku.

“Kita kurang tahu (penyebabnya). Kalau rumornya sih karena ada intervensi. Yang tahu persis mungkin penyidik,” katanya.

Boedhy berharap polisi segera memberikan kepastian hukum dan tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Desakan agar polisi segera bertindak juga disampaikan ayah korban, Agus Jaya Astra (51). Ia meminta aparat menindak tegas pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap putranya.

“Harapannya polisi tegas. Karena ini sudah cukup lama. Jelas ada korban dan ada buktinya. Jangan tebang pilih,” ujar Agus.

Agus menyebut kondisi Mahir sampai sekarang belum sepenuhnya pulih. Selain masih harus menjalani kontrol medis untuk menangani luka yang dialaminya, putranya juga masih menghadapi trauma akibat peristiwa tersebut.

Kondisi tersebut turut memengaruhi pekerjaan Mahir sebagai advokat. Untuk sementara, ia belum dapat menjalankan aktivitas persidangan secara normal karena masih dalam tahap pemulihan.

“Dia masih harus kontrol, masih berusaha mengobati lukanya. Terus terang masih trauma. Dia kan lawyer, pekerjaannya sementara tidak bisa sidang ke pengadilan,” tuturnya.

Keluarga korban kini mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum melalui jalur pengadilan apabila tidak ada perkembangan signifikan dari kepolisian dalam waktu dekat.

“Kita tunggu sehari dua hari. Kalau tidak ada tindakan, ya (akan menempuh) jalur pengadilan,” tegas Agus.

Keluarga berharap laporan dugaan pengeroyokan yang telah disampaikan ke Polrestabes Semarang tidak berhenti tanpa kepastian. Mereka meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan serta memberikan kejelasan hukum bagi korban. (*)

Pos terkait