SEMARANGUPDATE.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara Timor Leste yang diketahui melewati masa berlaku izin tinggalnya hampir satu tahun.
Warga negara asing (WNA) tersebut sebelumnya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan sebagai mahasiswa dengan Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) sebagai penjamin. Identitas WNA tersebut tidak dipublikasikan oleh pihak imigrasi.
Penanganan kasus bermula ketika petugas Imigrasi Semarang melakukan penelusuran terhadap keberadaan WNA tersebut. Upaya pencarian telah dilakukan sejak Februari 2026 melalui koordinasi dengan pihak Unimus.
Saat itu, pihak kampus juga belum mengetahui keberadaan mahasiswa asal Timor Leste tersebut. Informasi mengenai keberadaannya baru diketahui setelah yang bersangkutan dijadwalkan datang ke kampus untuk mengikuti ujian.
Petugas kemudian mengamankannya ketika tiba di kampus dan melakukan pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo menegaskan pentingnya bagi setiap WNA untuk memastikan izin tinggal tetap berlaku selama berada di Indonesia.
“Setiap warga negara asing wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di Indonesia. Kami menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini melalui pemeriksaan dan tindakan keimigrasian sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo mengatakan koordinasi dengan pihak kampus membantu petugas mengetahui keberadaan WNA tersebut.
“Koordinasi telah kami lakukan sejak Februari. Setelah memperoleh informasi mengenai kedatangannya ke kampus, petugas segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan,” katanya.
Tindakan deportasi tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah habis dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari sejak batas waktu izin tinggal dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Pendeportasian dilaksanakan pada Sabtu (26/9/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Petugas Imigrasi Semarang mengawal WNA tersebut mulai dari pemeriksaan keimigrasian hingga keberangkatan menuju Dili, Timor Leste.
WNA tersebut diberangkatkan menggunakan penerbangan QG 500 pada pukul 09.00 WITA. Seluruh proses deportasi disebut berlangsung aman dan lancar. Setelah deportasi, Imigrasi Semarang juga memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan.
Imigrasi Semarang mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia agar memperhatikan masa berlaku izin tinggal. Perpanjangan atau perubahan izin juga perlu diurus sebelum masa berlaku dokumen tersebut berakhir.
Para penjamin, termasuk institusi pendidikan yang menjadi penjamin mahasiswa asing, juga diharapkan menjaga komunikasi dengan mahasiswa yang dijamin serta memantau status izin tinggal mereka. Jika terdapat kendala atau perubahan kondisi, penjamin diminta segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi.
WNA maupun penjamin yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan dan prosedur izin tinggal dapat menghubungi kantor imigrasi setempat atau menggunakan kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Imigrasi mengingatkan bahwa pengurusan dokumen sejak awal dapat memberikan waktu yang cukup untuk melengkapi persyaratan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran masa tinggal. (*)







