Terkait Dugaan Ancaman ke Pengusaha Karaoke, Kepala Disdag Semarang Buka Suara

Terkait Dugaan Ancaman ke Pengusaha Karaoke, Kepala Disdag Semarang Buka Suara
Terkait Dugaan Ancaman ke Pengusaha Karaoke, Kepala Disdag Semarang Buka Suara

SEMARANGUPDATE.COM – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, akhirnya memberikan penjelasan terkait tudingan ancaman pembunuhan secara verbal yang ditujukan kepadanya oleh seorang pengusaha karaoke di kawasan Pasar Dargo.

Nama Aniceto belakangan ramai diperbincangkan setelah disebut sebagai pihak yang diduga mengancam pengusaha karaoke bernama Sumardiono Edy. Bahkan, persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui di kantornya, Aniceto menegaskan bahwa dirinya telah mengenal Edy sejak lama.

Karena hubungan pertemanan yang sudah terjalin bertahun-tahun itu, ia mengaku heran dengan munculnya pemberitaan yang menggambarkan dirinya melakukan ancaman pembunuhan.

Menurut Aniceto, informasi yang beredar tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai siapa sebenarnya pihak yang disebut menjadi target ancaman. Ia pun mempertanyakan narasi yang berkembang di ruang publik.

“Saya kenal Edy ini sudah bukan setahun, dua tahun. Sudah lama sekali saya kenal sama Edy. Konten yang hari ini mereka buat di berita seolah-olah ada pembunuhan. Lah yang mau dibunuh sopo? Bingung kita hari ini,” kata Aniceto, Kamis, 18 Juni 2026.

Ia menjelaskan, kedatangan Edy ke kantor Disdag saat itu berkaitan dengan keluhan yang muncul akibat proyek pembangunan Pasar Dargo. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.

Dalam pembahasan itu, Edy meminta bantuan agar bisa memperoleh kompensasi dari pihak pelaksana proyek.

Namun, setelah beberapa kali dilakukan mediasi, kedua pihak belum berhasil mencapai kesepakatan.

“Waktu Pak Edy ke sini dia membawa catatan untuk minta ganti rugi atau ganti untung kepada pihak pelaksana proyek yang mengerjakan Pasar Dargo. Tapi selama kita temukan mereka tidak ada titik temu,” katanya.

Aniceto menuturkan, perbedaan pendapat terjadi karena Edy menginginkan penggantian kerugian dalam bentuk uang.

Sementara itu, kontraktor proyek memilih bertanggung jawab dengan memperbaiki sejumlah fasilitas yang terdampak pembangunan.

Dalam proses mediasi tersebut, Edy disebut mengajukan tuntutan kerugian nonmaterial dengan nilai yang cukup besar.

“Pak Edy menyampaikan ada kerugian immaterial yang nominalnya tidak sedikit, hampir Rp40 juta atau Rp50 juta. Pihak kontraktor nggak mau. Katanya selama pembangunan pasar dia tidak bisa buka karaoke,” tuturnya.

Sebelum persoalan itu selesai dibahas, Disdag Kota Semarang telah membantu memperbaiki televisi milik Edy yang rusak dengan biaya sekitar Rp2 juta sebagai langkah awal penyelesaian.

Aniceto juga mengakui sempat mengucapkan kalimat berbahasa Jawa dalam salah satu pertemuan yang kemudian menjadi sorotan.

Menurutnya, ucapan tersebut terlontar secara spontan dan terjadi dalam suasana yang tidak tegang.

“Saat itu mungkin karena kebiasaan atau spontan saya ngomong, ‘kowe ngadek tak tebas‘ (kamu berdiri saya tebas). Yang jadi persoalan, pada saat itu Pak Edi enggak ada masalah karena teman baik,” jelasnya.

Ia menilai ucapan tersebut bisa saja dimaknai berbeda oleh orang yang tidak memahami kedekatan hubungan mereka.

“Dan yang luar biasa dia rekam pada saat kita ngomong. Habis ini disebarkan ke mana-mana seolah-olah kita mau bunuh dia,” tandasnya. (*)

Pos terkait