Viral Dugaan Ancaman Kepala Disdag Semarang ke Pengusaha Karaoke, Ini Penjelasan Disdag

Viral Dugaan Ancaman Kepala Disdag Semarang ke Pengusaha Karaoke, Ini Penjelasan Disdag
Viral Dugaan Ancaman Kepala Disdag Semarang ke Pengusaha Karaoke, Ini Penjelasan Disdag

SEMARANGUPDATE.COM – Dugaan ancaman yang menyeret Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, menjadi perbincangan di media sosial.

Informasi tersebut mencuat setelah akun Instagram @dinasruwet_kotasemarang mengunggah sejumlah tangkapan layar pemberitaan terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap pengusaha karaoke di Pasar Dargo, Sumardiono Edy.

Bacaan Lainnya

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa persoalan bermula dari sebuah pertemuan mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Pertemuan itu digelar untuk membahas keluhan yang disampaikan Sumardiono Edy terkait dampak perbaikan bangunan di Pasar Dargo terhadap usaha karaoke miliknya.

Mediasi tersebut dihadiri Kepala Disdag Kota Semarang bersama beberapa pegawai dinas, antara lain Edi Subeno, Muh Rois Bahrodi, Boy Kardiman, Susmono, serta dua orang lainnya.

Menanggapi ramainya isu tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Disdag Kota Semarang, Edi Subeno, menjelaskan bahwa pemanggilan Sumardiono Edy dilakukan untuk menindaklanjuti laporan kerugian yang dialaminya akibat pekerjaan perbaikan di Pasar Dargo.

“Memang kita mengundang Pak Edy terkait permasalahan di Dargo yang merasa dirugikan akibat adanya perbaikan di Pasar Dargo, khususnya pada usaha karaoke yang terdampak kebocoran. Perbaikan tersebut pada saat itu dilaksanakan oleh pihak Distaru. Kami kemudian meminta penjelasan terkait permohonan ganti rugi yang diajukan,” kata Edy saat memberikan konfirmasi di Kantor Disdag Kota Semarang, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Edi, meskipun proyek perbaikan dilakukan oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru), Disdag tetap ikut berkoordinasi karena lokasi pekerjaan berada di area pasar yang menjadi kewenangannya.

Bahkan, sejak awal pihaknya telah berupaya memfasilitasi komunikasi antara pengusaha karaoke dan pihak kontraktor guna mencari solusi atas persoalan yang muncul.

Ia mengatakan, diskusi yang berlangsung di kantor Disdag awalnya berjalan cukup kondusif. Namun dalam perjalanan pembicaraan, muncul pernyataan dari Kepala Disdag yang kemudian ditafsirkan oleh Sumardiono Edy sebagai bentuk ancaman.

“Kemudian kita lakukan diskusi di Dinas Perdagangan. Setelah itu, dalam suasana yang sudah cukup cair, muncul pernyataan dari Kepala Dinas yang kemudian diindikasikan sebagai bentuk pengancaman oleh Pak Edy,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Edi, pihak Sumardiono Edy juga menyampaikan sejumlah kerugian lain, termasuk kerusakan alat musik dan fasilitas pendukung usaha karaoke.

Sebagai bentuk kepedulian, Disdag mengaku berupaya membantu meringankan kerugian yang dialami, meskipun kerusakan tersebut bukan menjadi tanggung jawab langsung dinas tersebut.

“Intinya kami menyampaikan, kalau ada kerusakan seperti TV, alat musik, dan lain-lain, kami berupaya membantu meringankan. Bahkan sebagian bantuan sudah diberikan, meski sebenarnya hal itu bukan menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan karena pekerjaan perbaikan dilakukan oleh OPD lain,” tandasnya. (*)

Pos terkait