SEMARANGUPDATE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang memanggil 62 penghuni Rusun Kudu, Kecamatan Genuk, pada Senin (3/8/2026) untuk mengklarifikasi tunggakan pembayaran sewa hunian yang nilainya mencapai Rp78 juta.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Dalam proses klarifikasi, para penghuni diminta menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran sekaligus menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen melunasi tunggakan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan tunggakan sewa rusun merupakan bagian dari retribusi daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang.
“Yang kita panggil hari ini ada 62 orang. Potensi tunggakan mencapai Rp 78 Juta,” kata Kusnandir.
Ia menjelaskan, tunggakan tersebut terjadi dalam periode 2024 hingga 2026. Besaran sewa yang belum dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.
“Kami harap mereka segera membayar tunggakan. Ini sesuai Perda Kota Semarang no 4 tahun 2025 terkait pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Kusnandir menegaskan, penghuni yang tidak memenuhi kewajiban membayar tunggakan hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi berupa pencabutan hak menempati unit rusun.
“Apabila tidak membayar sampai batas waktu, maka kamar Rusun akan kami segel dan tidak bisa dihuni lagi,” tandasnya. (*)







