RW Muktiharjo Kidul Bantah Pungli, Tegaskan Iuran Rp500 Ribu Hasil Musyawarah

RW Muktiharjo Kidul Bantah Pungli, Tegaskan Iuran Rp500 Ribu Hasil Musyawarah
RW Muktiharjo Kidul Bantah Pungli, Tegaskan Iuran Rp500 Ribu Hasil Musyawarah

SEMARANGUPDATE.COM – Tudingan praktik pungutan liar (pungli) terkait perayaan HUT Kemerdekaan RI di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kota Semarang, akhirnya ditepis oleh para Ketua RW setempat.

Guna meluruskan kabar miring yang terlanjur viral di media sosial, perwakilan RW menyambangi kantor Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang.

Bacaan Lainnya

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua Fraksi PDIP, Rahmulyo Adi Wibowo, serta anggota dewan, Hanik Khoiru Solikah.

Budi Prabowo Pancar Adi Sasmito, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Lomba sekaligus Ketua RW 25, menjelaskan bahwa nominal Rp500 ribu per RW yang ramai diperbincangkan itu sebenarnya adalah kesepakatan bersama. Uang tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk menyukseskan ragam perlombaan kemerdekaan.

“Setiap tahun kami selalu mengadakan kegiatan Agustusan. Tahun ini kami bermusyawarah bersama seluruh Ketua RW dan disepakati iuran Rp500 ribu per RW. Tidak ada yang menyampaikan keberatan saat rapat berlangsung, sehingga kami anggap sebagai keputusan bersama,” ujar Budi.

Dana yang terkumpul kemudian dimanfaatkan untuk membiayai lomba voli, karaoke, estafet air, merangkai bunga, hingga kompetisi tanaman toga.

Budi mengungkap, awal mula kisruh ini terjadi saat lomba voli berlangsung, yakni ketika ada salah satu tim yang gagal memperlihatkan dokumen pengurus RT/RW (SK dan KTP) sebagai syarat mutlak pertandingan.

“Kami memang membuat aturan bahwa peserta voli adalah pengurus RT dan RW yang dibuktikan dengan SK serta KTP. Saat ada peserta yang tidak memenuhi syarat, muncul persoalan yang kemudian berkembang menjadi isu lain,” katanya.

Terkait rumor sanksi denda Rp200 ribu bagi RW yang absen berpartisipasi, Budi menampik keras. Aturan itu sebatas imbauan agar semua pihak ikut memeriahkan lomba, namun dalam praktiknya tidak pernah dieksekusi.

“Faktanya ada RW yang tidak ikut lomba dan tidak kami kenakan denda sama sekali. Jadi informasi soal denda wajib itu tidak benar,” tegasnya.

Ia juga merasa prihatin karena nama Lurah Muktiharjo Kidul turut terseret dan disudutkan dalam isu ini, padahal pihak kelurahan sama sekali tak menyentuh urusan dana.

“Yang kami khawatirkan justru nama Ibu Lurah ikut diserang. Padahal beliau tidak tahu-menahu soal pengumpulan dana. Karena itu kami datang ke Fraksi PDI Perjuangan untuk meluruskan informasi yang berkembang,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi merinci bahwa iuran gotong royong dari warga tersebut dipegang penuh oleh panitia pelaksana, bukan disetorkan ke perangkat kelurahan.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa tidak ada pungli. Dana itu murni hasil kesepakatan bersama dan digunakan untuk mendukung seluruh rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan,” katanya.

Di sisi lain, Hanik Khoiru Solikah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang asal Fraksi PDIP, memandang bahwa tradisi iuran warga adalah sesuatu yang sangat lumrah asalkan dilandasi musyawarah mufakat.

“Kalau kegiatan masyarakat tentu membutuhkan biaya. Di mana-mana ada semangat gotong royong. Yang penting semuanya berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan,” ujar Hanik.

Ia kembali memastikan bahwa Lurah tidak campur tangan dalam penentuan maupun pengelolaan uang kegiatan tersebut. Hal ini murni inisiatif dan gagasan kolektif panitia beserta para Ketua RW.

“Yang menerima uang adalah bendahara panitia, bukan lurah. Lurah hanya memfasilitasi kegiatan. Semua keputusan berasal dari hasil rapat panitia dan Ketua RW,” jelasnya.

Melalui penjelasan dan klarifikasi langsung ini, Hanik berharap simpang siur informasi di masyarakat bisa segera diredam.

“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh sehingga tidak muncul persepsi yang keliru terhadap penyelenggaraan kegiatan di lingkungan Kelurahan Muktiharjo Kidul,” pungkasnya. (*)

Pos terkait