MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Alokasi Wajib Dana Pendidikan

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Alokasi Wajib Dana Pendidikan
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Alokasi Wajib Dana Pendidikan

SEMARANGUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan pada penyusunan APBN mendatang.

Mahkamah menilai skema tersebut tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena memperluas makna biaya operasional pendidikan.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, MK menegaskan Program MBG tetap memiliki dasar hukum yang sah. Perubahan yang diminta hanya menyangkut mekanisme penganggaran, sehingga ke depan pendanaan MBG harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari alokasi anggaran pendidikan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7).

Mahkamah memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyesuaikan skema tersebut paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Namun, MK juga mendorong agar pemisahan anggaran dapat dilakukan lebih cepat apabila memungkinkan, termasuk saat penyusunan APBN 2027.

Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih menjelaskan anggaran pendidikan telah diamanatkan konstitusi untuk membiayai kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan, seperti peserta didik, kesejahteraan guru, sarana dan prasarana, serta pengembangan kurikulum.

“Pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya,” tutur Prof Enny.

Menurutnya, apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur APBN 2027 dengan substansi putusan tersebut, pemisahan anggaran MBG sejak tahun depan akan lebih sesuai dengan amanat konstitusi.

“Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” ujar Prof Enny.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai Program MBG yang memiliki cakupan sangat besar membutuhkan skema pembiayaan tersendiri. Menurutnya, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi prioritas anggaran pendidikan.

“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” tegas Daniel.

Daniel juga mengkritik teknik penyusunan undang-undang yang menggunakan bagian penjelasan pasal untuk menambah norma baru terkait penghitungan anggaran pendidikan.

“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945,” katanya.

“Kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” tegasnya.

Dalam putusannya, MK tetap mempertahankan keberlakuan APBN 2026 guna menjaga stabilitas penyelenggaraan keuangan negara.

Namun, Mahkamah menegaskan mekanisme penganggaran yang memasukkan MBG ke dalam alokasi wajib dana pendidikan tidak boleh kembali diterapkan pada penyusunan APBN berikutnya. (*)

Pos terkait