BGN Larang Dapur MBG Gunakan LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP

BGN Larang Dapur MBG Gunakan LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP
BGN Larang Dapur MBG Gunakan LPG 3 Kg, Minyakita, dan Beras SPHP

SEMARANGUPDATE.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan bahan pangan bersubsidi dalam pengolahan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Larangan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono sebagai respons atas dugaan penggunaan sejumlah produk subsidi di dapur MBG. Produk yang dimaksud antara lain gas LPG 3 kg, Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Bacaan Lainnya

Sudaryono menegaskan, seluruh pengelola dapur MBG wajib mematuhi ketentuan tersebut dan tidak menggunakan barang subsidi pemerintah dalam operasionalnya.

“Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon (LPG) 3 kg, dan tidak boleh memakai beras kita, SPHP. Enggak boleh,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Selain pengelola SPPG, masyarakat dan media juga diminta ikut mengawasi pelaksanaan program MBG. BGN membuka ruang pelaporan apabila ditemukan dapur yang masih menggunakan produk bersubsidi. Pengelola yang melanggar akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga penutupan operasional dapur.

“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan minyak Minyakita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran, surat peringatan. Kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Sudaryono meminta pengelola SPPG membeli bahan pangan mentah sesuai standar Harga Acuan Pemerintah (HAP). Ketentuan tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi petani dan peternak.

Ia mencontohkan pembelian telur oleh dapur MBG yang harus mengacu pada harga pemerintah sebesar Rp25 ribu per kilogram, meskipun harga pasar sedang berada di kisaran Rp12 ribu per kilogram.

“Si kepala dapur harus membeli membeli telur, bukan kemudian Rp12 ribu (atau) Rp15 ribu (per kg). Harus membeli telur di harga acuan pemerintah (HAP). Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan,” kata Sudaryono.

“Memang tujuan dari MBG ini untuk sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah yang namanya flooring price supaya memastikan peternak, petani itu kemudian tidak dirugikan,” sambungnya. (*)

Pos terkait