DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Semarang Genjot Penagihan Pajak

DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Semarang Genjot Penagihan Pajak
DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Semarang Genjot Penagihan Pajak

SEMARANGUPDATE.COM – DPRD Kota Semarang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Semarang untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 sekaligus APBD Tahun Anggaran 2027.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna yang digelar Kamis (30/7/2026) juga menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Salah satu fokusnya ialah mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui percepatan penagihan pajak yang hingga kini masih tertunggak.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan apresiasi atas pembahasan bersama DPRD yang berlangsung lancar hingga dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 memperoleh persetujuan.

“Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik dan mendapat persetujuan DPRD. Hasil ini akan menjadi dasar untuk penyusunan perubahan anggaran maupun penganggaran tahun 2027,” ujar Agustina.

Menurut Agustina, pemerintah kota telah menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak daerah. Salah satunya dengan melibatkan aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan agar proses penagihan kepada wajib pajak dapat dilakukan lebih optimal.

“Kami sedang menyiapkan berbagai formula untuk mempercepat penagihan pajak yang masih tertunggak. Salah satunya dengan melibatkan lurah dan camat agar proses penagihan lebih efektif,” katanya.

Ia menjelaskan, keterlibatan lurah dan camat diharapkan mampu memperluas jangkauan penagihan sekaligus memperkuat komunikasi dengan para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

“Kami akan mencoba penagihan pajak melalui kelurahan. Akan ada tambahan tugas kepada lurah dan camat untuk ikut membantu proses penagihan pajak yang tertunggak,” jelasnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak.

Selain memperkuat pendapatan daerah, Pemkot Semarang juga terus mendorong percepatan realisasi belanja dan pelaksanaan program pembangunan.

Hingga semester pertama 2026, realisasi penyerapan anggaran Pemerintah Kota Semarang telah mencapai 50,2 persen.

Agustina mengatakan percepatan penyerapan anggaran akan difokuskan pada sejumlah proyek pembangunan fisik yang masih berada dalam tahapan pengadaan barang dan jasa.

“Proses lelang ditargetkan selesai pada periode Juni hingga Agustus sehingga pekerjaan fisik bisa segera berjalan dan target pembangunan dapat tercapai,” ungkapnya.

Pemerintah berharap percepatan proses pengadaan dapat mendorong pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai jadwal serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di sisi lain, Agustina mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tetap menjalankan setiap program sesuai ketentuan administrasi dan peraturan yang berlaku.

“Kami ingin seluruh program berjalan sesuai target, tetapi tetap memperhatikan aspek administrasi dan ketentuan hukum. Sinkronisasi antar-OPD harus terus diperkuat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Pemerintah Kota Semarang akan melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.

Optimalisasi PAD melalui percepatan penagihan pajak juga menjadi salah satu prioritas untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah. (*)

Pos terkait