SEMARANGUPDATE.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kendal menggelar operasi gabungan untuk mengawasi aktivitas warga negara asing (WNA) di Kawasan Industri Kendal, Kamis, 3 September 2026.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan anggota Timpora Kabupaten Kendal untuk menentukan lokasi sasaran serta teknis pengawasan di lapangan.
Pada pemeriksaan di lokasi pertama, petugas menemukan 477 WNA. Mereka terdiri atas 475 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dua pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) D2.
Dari pemeriksaan awal, dua WNA yang menggunakan ITK D2 tersebut terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas yang mereka jalankan.
Pengawasan selanjutnya dilakukan di lokasi lain yang masih berada di kawasan industri tersebut. Sebanyak 28 WNA diperiksa dan seluruhnya tercatat sebagai pemegang ITAS. Dalam pemeriksaan itu, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran izin tinggal.
Secara keseluruhan, operasi gabungan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 505 WNA. Rinciannya, 503 orang merupakan pemegang ITAS dan dua lainnya pemegang ITK D2.
Seluruh kegiatan pengawasan berjalan tertib dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, mengatakan operasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan serta aktivitas WNA tetap sesuai aturan keimigrasian.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja kami menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Terhadap dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (*)







