SEMARANGUPDATE.COM – Peredaran informasi di media sosial yang begitu cepat menjadi tantangan tersendiri karena tidak selalu diikuti dengan akurasi. Kondisi ini membuat konten misleading semakin mudah ditemukan dan berpotensi membawa pembuat maupun penyebarnya ke persoalan hukum.
Pembahasan mengenai fenomena tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” yang digelar di Semarang, Rabu, 13 Agustus 2026.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Danang Agung Nugroho, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng Ipda Dodi Handoko, Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, serta Wali Kota Semarang yang diwakili Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono.
Dalam diskusi itu, para narasumber menilai konten misleading tidak bisa dianggap sepele. Berbeda dengan hoaks yang sepenuhnya berisi informasi palsu, misleading dapat menggabungkan fakta dengan manipulasi konteks sehingga informasi yang disampaikan terlihat benar, tetapi berpotensi menggiring publik pada pemahaman yang keliru.
“Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” ujar Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana.
Setiawan atau yang akrab disapa Iwan menjelaskan, misleading dapat muncul dalam berbagai bentuk. Misalnya, judul clickbait yang tidak sesuai dengan isi berita, video tokoh publik yang dipotong sehingga kehilangan konteks, penggunaan foto bencana lama untuk menggambarkan kejadian baru, hingga pemilihan sebagian data untuk membangun persepsi tertentu.
Senada, Ipda Dodi Handoko mengingatkan bahwa kecepatan dalam menyampaikan informasi tidak boleh mengorbankan kebenaran. Menurutnya, masyarakat maupun pengelola media harus mengutamakan verifikasi sebelum mengejar kecepatan publikasi.
“Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah,” katanya.
Dari sisi legalitas, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, DR. R. Danang Agung Nugroho SH, MH, menjelaskan adanya konsekuensi bagi kreator yang menjadikan aktivitas pembuatan konten sebagai sumber penghasilan.
Mengacu pada Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025, konten kreator telah diakui sebagai lapangan usaha. Kreator yang memperoleh penghasilan secara rutin dari platform digital karena itu diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
“Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis,” jelas Danang.
Selain sanksi administratif, pembuat konten juga dapat berhadapan dengan ketentuan pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang UU ITE maupun KUHP terbaru.
Tanggung jawab tersebut tidak hanya melekat kepada pembuat awal, tetapi dapat mencakup pihak yang mengedit, memberikan caption, hingga membagikan kembali konten.
Di sisi lain, Ketua Genpi Semarang Andy Sigit Prabowo menyoroti peran algoritma media sosial dalam mempercepat penyebaran konten yang memancing respons emosional.
Konten yang menimbulkan kemarahan, ketakutan, atau reaksi kuat cenderung lebih mudah mendapatkan interaksi dan kemudian menyebar luas.
Persoalan tersebut diperparah oleh kebiasaan sebagian pengguna yang langsung membagikan informasi tanpa terlebih dahulu memeriksa sumber dan kebenarannya.
Jika dibiarkan, penyebaran konten misleading dapat memicu kepanikan, memperuncing polarisasi, hingga merusak reputasi seseorang atau lembaga.
Karena itu, para narasumber mendorong masyarakat menerapkan prinsip sederhana sebelum membagikan informasi, yakni melihat secara utuh, mengecek sumber, melakukan verifikasi, kemudian baru membagikannya.
Jika informasi yang terlanjur dibuat atau dibagikan ternyata keliru, pembuat konten disarankan segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Penghapusan konten juga dapat dilakukan apabila diperlukan.
“Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri,” tutup Andy.
Sementara itu, Diskominfo Kota Semarang mencatat 34 temuan hoaks sepanjang 2026. Modus yang paling banyak ditemukan yakni pencatutan nama pejabat untuk kepentingan tertentu.
Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono mengungkapkan dirinya juga pernah menjadi korban pencatutan. Nama dan fotonya digunakan untuk meminta uang kepada masyarakat.
“Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” kata Didik.
Sebagai tindak lanjut dari diskusi tersebut, para peserta mendorong pembentukan komunitas “Gerakan Jaga Digital Indonesia”. Komunitas ini dirancang sebagai wadah edukasi berkelanjutan bagi konten kreator sekaligus mendorong pengurusan izin usaha secara bersama.
Gerakan tersebut juga diharapkan dapat membuka ruang kolaborasi bisnis bagi para kreator agar dapat berkembang bersama dengan tetap mengedepankan akurasi informasi, etika, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. (*)







