Istri Anggota DPRD Semarang Penuhi Klarifikasi di DPC PDIP, Dalami Dugaan Pelanggaran YY

Istri Anggota DPRD Semarang Penuhi Klarifikasi di DPC PDIP, Dalami Dugaan Pelanggaran YY
Istri Anggota DPRD Semarang Penuhi Klarifikasi di DPC PDIP, Dalami Dugaan Pelanggaran YY

SEMARANGUPDATE.COM – Proses penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial YY memasuki tahapan baru. DPC PDIP Kota Semarang menerima kehadiran istri YY yang berinisial D untuk memenuhi agenda klarifikasi atas laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan kepada partai. Agenda Klarifikasi tersebut berlangsung di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Selasa.

Usai menjalani proses klarifikasi, D memilih tidak menguraikan secara rinci persoalan rumah tangganya kepada awak media. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara kini menjadi kewenangan DPC PDI Perjuangan Kota Semarang. Sementara itu, status YY sebagai anggota DPRD Semarang masih menjadi bagian dari proses yang ditangani partai.

Bacaan Lainnya

“Hanya klarifikasi saja. Tanyakan ke DPC saja, saya tidak berhak bercerita,” ujarnya kepada awak media.

Meski tidak menjelaskan detail persoalan, D membenarkan bahwa unggahan yang sempat beredar luas di media sosial memang benar.

“Seperti kemarin di sosial media, saya sudah konfirmasi bahwa postingan itu adalah benar adanya,” katanya.

D juga mengapresiasi respons cepat DPC PDI Perjuangan Kota Semarang yang telah menerima sekaligus menindaklanjuti laporan yang diajukannya bersama kedua orang tuanya. Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima panggilan dari Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang.

“Saya berterima kasih kepada DPC yang sudah menerima surat aduan saya dan menindaklanjutinya. Saya berharap proses ini segera selesai, bagaimana keputusannya saya serahkan kepada DPC,” ungkapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Anggoro Mardi Husodo atau Yoyok Mardiyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan instruksi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang setelah partai menerima laporan resmi dari pihak istri YY.

Menurut Yoyok, langkah yang ditempuh partai bukan sekadar merespons isu yang berkembang di media sosial. Penanganan dilakukan karena adanya laporan resmi yang wajib diproses sesuai mekanisme internal organisasi.

“Masalah ini bukan karena yang berkembang di media sosial saja, tetapi karena ada laporan resmi dari istri yang bersangkutan. Itu yang harus disikapi oleh DPC PDI Perjuangan Kota Semarang,” jelas Yoyok.

Ia menambahkan, laporan tersebut juga menjadi perhatian serius karena pemberitaan yang berkembang turut membawa nama PDI Perjuangan. Oleh sebab itu, Bidang Kehormatan memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik serta kehormatan partai di hadapan masyarakat dan para konstituen.

“Di dalam laporan tersebut ada pemberitaan di media sosial yang membawa nama PDIP, sehingga Bidang Kehormatan harus menjaga marwah dan kehormatan partai. Partai harus mempertanggungjawabkan kehormatannya di depan konstituen dan masyarakat,” tegasnya.

Dalam proses klarifikasi dugaan pelanggaran anggota DPRD Kota Semarang, DPC PDI Perjuangan telah meminta keterangan dari kedua belah pihak guna menjaga objektivitas. YY lebih dahulu memenuhi panggilan klarifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap istrinya pada hari yang sama.

Yoyok mengatakan, perkara seperti ini merupakan kali pertama ditangani DPC PDI Perjuangan Kota Semarang. Pasalnya, laporan disampaikan langsung oleh istri beserta mertua seorang kader yang hingga kini masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi dipandang semata-mata sebagai urusan keluarga karena YY masih memegang sejumlah jabatan penting, yakni sebagai anggota DPRD Kota Semarang, Ketua PAC, sekaligus petugas partai yang berkewajiban mematuhi seluruh aturan organisasi.

“Kami ingin persoalan ini segera selesai. Ini tidak bisa hanya disebut masalah keluarga karena sudah menyangkut nama PDIP. Yang bersangkutan masih bertugas sebagai anggota DPRD, Ketua PAC, dan petugas partai, sehingga tetap harus tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai,” ujarnya.

Mengenai tindak lanjut perkara, Yoyok menjelaskan bahwa hasil klarifikasi dari kedua belah pihak akan terlebih dahulu disampaikan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang untuk dilakukan kajian sesuai prosedur yang berlaku.

Selanjutnya, Ketua DPC akan menentukan apakah penanganan perkara cukup diselesaikan di tingkat cabang atau perlu diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan sebagai bagian dari mekanisme penjatuhan sanksi kader PDI Perjuangan.

Yoyok menegaskan, sesuai ketentuan organisasi, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap kader sepenuhnya berada di tangan DPP PDI Perjuangan.

Dengan demikian, keputusan akhir atas penanganan perkara tersebut akan mengikuti mekanisme internal partai. Adapun hingga proses tersebut selesai, status YY sebagai anggota DPRD Semarang tetap melekat sesuai jabatan yang masih diembannya. (*)

Pos terkait