Imigrasi Semarang Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat Operasi Gabungan TIMPORA di Kudus

Imigrasi Semarang Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat Operasi Gabungan TIMPORA di Kudus
Imigrasi Semarang Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat Operasi Gabungan TIMPORA di Kudus

SEMARANGUPDATE.COM — Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Kudus menggelar operasi gabungan pengawasan keimigrasian di sejumlah perusahaan dan lokasi usaha yang dinilai memiliki potensi keberadaan maupun aktivitas warga negara asing, Rabu (20/05).

Kegiatan ini menjadi upaya bersama lintas instansi untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Kudus, seperti Kantor Imigrasi, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi terkait lainnya.

Sasaran pengawasan meliputi perusahaan di sektor industri, manufaktur, dan berbagai bidang usaha lain yang berpotensi mempekerjakan tenaga kerja asing maupun menjadi lokasi aktivitas warga negara asing.

Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, identitas diri, izin tinggal, hingga pencocokan data keberadaan dan aktivitas warga negara asing dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Seluruh pemeriksaan dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada pihak perusahaan maupun warga negara asing yang ditemui di lapangan.

Tak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, TIMPORA juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban pelaporan keberadaan orang asing, penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan, serta pentingnya keterlibatan aktif perusahaan dalam mendukung pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kudus.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bahwa pengawasan keimigrasian membutuhkan dukungan semua pihak, bukan hanya pemerintah.

Tim turut mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan izin tinggal dan menjalankan aktivitas sesuai tujuan izin yang diberikan.

Jika ditemukan pelanggaran keimigrasian, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi, Ari Widodo, menegaskan bahwa operasi gabungan TIMPORA menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi dalam pengawasan orang asing.

“Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing harus dilakukan secara kolaboratif melalui sinergi seluruh anggota TIMPORA. Melalui kegiatan operasi gabungan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Kudus telah memenuhi ketentuan keimigrasian serta menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki,” ujar Ari Widodo.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan keimigrasian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi dan dunia usaha yang sehat.

“Kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara optimal dengan mengedepankan pendekatan profesional, humanis, dan sesuai aturan hukum. Harapannya, keberadaan orang asing di wilayah kerja dapat memberikan dampak positif dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.

Operasi gabungan TIMPORA Kabupaten Kudus berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini diharapkan kepatuhan perusahaan maupun warga negara asing terhadap aturan keimigrasian semakin meningkat, koordinasi antarinstansi semakin kuat, serta stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah Kabupaten Kudus tetap terjaga. (*)

Pos terkait