SEMARANGUPDATE.COM – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kota Semarang kembali menemukan pelanggaran administrasi keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menemukan seorang WNA asal Pakistan yang tidak melaporkan perubahan alamat dan status sipilnya.
Temuan tersebut bermula dari informasi mengenai keberadaan WNA Pakistan di wilayah Mijen, Kota Semarang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya sejumlah perubahan data yang belum dilaporkan kepada pihak Imigrasi.
WNA tersebut diketahui telah berpindah tempat tinggal dari Bekasi ke Semarang. Ia juga telah menikah dengan seorang warga negara Indonesia dan diketahui menjalankan usaha di wilayah Semarang.
Namun, perubahan alamat dan status pernikahan tersebut tidak dilaporkan sesuai ketentuan keimigrasian.
Pengawasan Lapangan Ungkap Perubahan Data WNA
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Haryono Susilo mengatakan, pengawasan terhadap WNA dilakukan secara berkelanjutan melalui pemeriksaan administratif maupun kegiatan lapangan.
Dalam kasus tersebut, hasil pengawasan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data yang dimiliki dengan kondisi WNA di lapangan.
“Petugas menemukan adanya perubahan alamat dari Bekasi ke Semarang serta perubahan status sipil karena pernikahan yang tidak dilaporkan,” jelas Haryono Susilo, dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
WNA tersebut diproses melalui mekanisme projustisia dan menjalani persidangan. Berdasarkan putusan pengadilan, yang bersangkutan dijatuhi pidana denda.
Setelah proses hukum selesai, Imigrasi Semarang mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. WNA tersebut kemudian dideportasi dari wilayah Indonesia pada Selasa (22/9/2026) kemarin.
Imigrasi Ingatkan Kewajiban WNA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan, pengawasan terhadap WNA tidak hanya dilakukan ketika ditemukan dugaan pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Ia menegaskan, WNA yang berada di Indonesia wajib memberikan informasi yang benar dan melaporkan perubahan data kepada Imigrasi.
“Setiap warga negara asing memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar serta melaporkan perubahan alamat, status sipil, pekerjaan, maupun penjamin kepada Imigrasi. Penindakan ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menjaga tertib administrasi dan penegakan hukum keimigrasian,” ujar Ari.
WNA Diminta Aktif Perbarui Data
Imigrasi Semarang mengingatkan WNA dan penjaminnya agar tidak mengabaikan kewajiban pelaporan ketika terjadi perubahan kondisi selama berada di Indonesia.
Perubahan status sipil, alamat tempat tinggal, pekerjaan, penjamin maupun status keimigrasian perlu dilaporkan kepada kantor imigrasi setempat.
Langkah tersebut penting untuk memastikan keberadaan dan kegiatan WNA tetap sesuai dengan izin tinggal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus WNA Pakistan tersebut menjadi pengingat bahwa perubahan kondisi selama tinggal di Indonesia perlu diikuti dengan pembaruan data administrasi keimigrasian. (*)







